SOLO, INFODESANEWS.COM | Warga Kota Solo protes tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik hingga sekitar 400 persen lebih di tahun ini. Ragam keluhan disampaikan masyarakat melalui Media INFODESANEWS dan Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Kenaikan PBB ini merupakan dampak dari kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tahun 2023.
Aryanto, Warga Jebres mengaku sangat keberatan terhadap kenaikan diluar batas logika. Menurutnya sebagai upaya menaikan PAD kota Solo yang sumber dananya adalah pajak bumi dan bangunan pasca Pandemi Covid sangat tidak tepat dengan menaikan PBB. ” Jika ada kenaikan harusnya bertahap selaras dengan pulihnya ekonomi rakyat. Menaikan sampai 475% sangat rentan dengan protes keberatan dan justru cenderung tidak dibayar walaupun itu bagian dari piutang masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya Minggu (5/2).
Aryanto menilai kenaikan PBB sarat dengan kepentingan politik dan dapat digunakan sebagai perdebatan politik yang akhirnya menciptakan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. “Tuntutan kami, batalkan atau revisi kebijakan tersebut agar tidak ada nuansa boikot bayar pajak terjadi,” katanya lebih lanjut.
Hal senada juga diungkapkan warga Serengan Joko Suprianto. Ia mengatakan bahwa adanya kenaikan 475% PBB ini masyarakat Solo sangat resah dan merasa terpukul. “Apa lagi denga kenaikan sepihak tanpa ada rembugan dari wakil rakyat. Dengan alasan apa pun, hanya nalar orang gila yg bisa menerimanya. Masih banyak peluang yang bisa didapat PAD daerah apa bila pemerintah giat mencari terobosan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Dewi Elisawati, warga Kecamatan Laweyan juga mengeluh karena menerima tagihan jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2023 atas rumahnya di Jalan Hasanuddin sebesar Rp 1.987.558. Padahal, tahun lalu tagihan PBB rumah itu sebesar Rp 451.036.
“Edan tenan (gila banget). Ya kalau bisa mengajukan keringanan to. Wong (orang) naik kok 400 persen. Kalau punya program itu ya bertahap. Naik yo naik, tapi mbok yo ojo (jangan sampai) mencekik leher. Iki (ini) para pensiunan lho. Di mana pun kenaikan 400 persen, kuwi ra ono (itu tidak ada),” ungkapnya dalam laman UTAS, Sabtu (4/2).
Hal senada juga dituliskan Bernadette Sri Utami, warga Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan. “Kenapa tagihan PBB untuk 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya (bayar PBB) yang semula Rp 900 ribu, sekarang jadi Rp 3 juta lebih. Di kampung saya sudah pada heboh setelah pembagian tagihan PBB kemarin. Mohon kebijaksanaannya, pak,” tulis Bernadette.
Agustinus Adi Sri Tajahjono, Warga Kecamatan Cinderejo Kidul Gilingan juga mengeluhkan hal serupa. “PBB melonjak membabi buta, dari tahun 2022 Rp 728.605, sedang untuk tahun 2023 menjadi Rp 2.223.364. Jangan mentang-mentang tanah NJOP-nya tidak pernah naik, lalu di hajar di tahun 2023. Hitungan nya juga tidak disosialisasikan dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu,” tulis Agustinus.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo YF Sukasno mempertanyakan kenaikan PBB yang melonjak di Kota Solo ini. Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan Pemkot Solo untuk membahas keluhahan masyarakat dan mengupayakan dilakukannya revisi kenaikan PBB.
“Atas nama Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kepada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), apakah sudah melalui kajian dan apakah sebelumnya Pemerintah Kota Solo sudah melakukan sosialisasi. Sebab, banyak warga yang mengaku kaget karena mendapati PBB-nya bisa naik signifikan pada tahun ini. Harusnya karena SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB itu turunnya di kelurahan, RT/RW, harusnya ada sosialisasi. Biar enggak kaget. Di Kota Solo pembayar PBB menengah ke bawah,” ungkap Sukasno kepada awak media, belum lama ini.
Ia juga mempertanyakan koordinasi Pemkot Solo dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) dalam menetapkan NJOP. Sebab PBB Kota Solo yang melonjak ini dipengaruhi oleh NJOP. “Nanti akan saya koordinasikan dengan Komisi II DPRD. Menurut saya, mohon segera direvisi sehingga masyarakat tidak resah,” kata Sukasno.
Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan, NJOP dinaikkan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, target PAD ditetapkan sebesar Rp 820 miliar di tahun ini atau naik dari tahun 2022 senilai Rp 740 miliar. “Kene mumet, target duwur (kita yang pusing, targetnya tinggi),” kata Gibran saat ditemui awak media usai mengikuti Rapat Paripurna, di Kantor DPRD Kota Solo, (3/2). (Panut JP/Red Slo)