GORONTALO, INFODESANEWS | Berbeda dari Jum’at Curhat sebelumnya, kali ini Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika,SH.,SIK.,M.Si disela-sela kegiatannya melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pohuwato, dirinya menyempatkan waktu untuk mendengarkan keluhan perwakilan massa yang saat itu sedang menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Polres, Jum’at (3/2/2020).
Aksi Unras dengan jumlah massa kurang lebih 20 orang tersebut mengatasnamakan Lembaga Aksi Bela Rakyat ( LABRAK) dipimpin Sonni Samoe menyampaikan tuntutan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pohuwato serta memprotes kegiatan penegakkan hukum yang menurutnya jauh dari rasa keadilan.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan hukum terhadap 3(tiga) orang anak kami yang saat ini ditahan di Polres Pohuwato, dan kami meminta Kapolda utuk mencopot Kasat Reskrim Pohuwato beserta penyidik yang bertanggungjawab terhadap proses hukum perkelahian antara oknum polisi dan masyarakat yang terindikasi direkayasa oleh penyidik,”ujar Sonnie.
Menanggapi curhatan perwakilan massa aksi yang diterima di ruang SPKT Polres Pohuwato Tersebut, Kapolda Helmi mengatakan bahwa proses sementara berjalan dan Polri dalam hal penegakkan hukum dilaksanakan secara professional dan transparan
“Saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut masih berproses, percayalah bahwa kami bekerja secara profesional dan transparan, jika memang ada oknum polisi yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut tentu akan diproses tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”Ujar Helmy.
Helmy juga mengatakan secara tegas apabila ada oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana maka kepada yang bersangkutan tidak hanya diberikan sanksi pidana umum.
Tetapi juga sanksi internal berupa sanksi kode etik Polri .“Ini sudah terbukti , beberapa kali terhadap oknum anggota Polri yang terlibat pidana kita berikan sanksi tegas,” kata Helmy.
Sebelumnya itu perwakilan keluarga yang ikut hadir dalam aksi Unras tersebut meminta kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan ketiga masyarakat yang saat ini diamankan oleh Satreskrim Pohuwato akibat terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang juga menjadi korban aniaya oknum polisi, untuk segera dibebaskan.
“Terkait hal tersebut, serahkan saja kepada penyidik Reskrim Polres Pohuwato, kalau memang antara pihak keluarga korban dan pelaku sudah ada kesepakatan damai silakan hal tersebut disampaikan kepada penyidik,”Imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut Kapolda Helmi didampingi Dirreskrimsus, Dirreskrimum,Kabidpropam, Kabidhumas serta juga Kapolres Pohuwato.”Mendengar curhatnya, didengar dan diberikan penjelasan oleh Kapolda Gorontalo, perwakilan keluarga tersebut menerima kembali ke rumah masing-masing.(@Gus Kliwir)