Pengertian dan Fungsi APBDes

INFODESA, OPINI8 Dilihat
banner 728x90

REDAKSI INFODESANEWS – Istilah APBN, APBD dan APBDes sudah sangat familiar di masyarakat, karena anggaran tersebut memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan suatu daerah.

Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah yang lebih rendah yaitu pemerintah desa juga perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang biasanya disusun oleh berbagai lembaga dari Desa. Pemerintah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tahukah Anda apa itu APBDes? Jika belum mari kita lanjutkan pembahasan tentang apa itu APBDes dan apa saja Fungsi APBDes?.

Apa itu APBDes?

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau sering disebut dengan APBDes merupakan rencana keuangan tahunan yang berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

BACA SELENGKAPNYA :  Pengertian Desa Menurut UUD Desa Beserta Ciri-Cirinya

Anggaran tersebut terdiri dari bagian pendapatan desa, belanja, dan pembiayaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena ikut menentukan APBDes, maka BPD juga memiliki tugas dan wewenang tertentu.

Fungsi APBDes

APBDes berfungsi sebagai dokumen resmi yang mempunyai kekuatan di mata hukum dan menjamin kelayakan suatu rencana kegiatan dari segi anggaran, sehingga dapat mengoptimalkan kelayakan hasil rencana kegiatan secara teknis. Karena dokumen ini mempunyai kekuatan hukum, maka dokumen ini mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak terkait.

Untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, APBDes ini juga menjamin tersedianya anggaran yang pasti untuk melaksanakan kegiatan yang direncanakan. Inilah salah satu alasan mengapa desa perlu membuat APBDes. Setelah mengetahui pentingnya APBDes, kita juga perlu mengetahui isi dan struktur APBDes.

BACA SELENGKAPNYA :  PPDI Blora Terima Bantuan MObil Operasional Dari Telkom

Tugas Dan Wewenang BPD Dalam Pengelolaan APBDes

Pasal 32 Permendagri 110/2016 mencantumkan 13 tugas BPD, yaitu:

  • Menggali Aspirasi Masyarakat
  • Menampung aspirasi masyarakat
  • Mengelola aspirasi rakyat
  • Penyaluran aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan Musyawarah BPD
  • Menyelenggarakan musyawarah desa
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  • Mengadakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa
  • Membahas dan juga menyepakati rancangan Peraturan Desa dengan Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • Mengevaluasi laporan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan juga lembaga desa yang lainnya
  • Melaksanakan tugas lain yang sudah diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan tentang, Pengertian dan Fungsi APBDes. Semoga bermanfaat.

banner 728x90