SOLO – INFODESANEWS | Ketua Yayasan Forum Budaya Mataram, Dr. BRM Kusumo Putra, mengaku prihatin dengan keberadaan objek, tempat dan cagar budaya di kota Solo beberapa tahun terakhir. Pasalnya, ada dugaan banyak pelanggaran hukum atas objek cagar budaya tersebut.
Menurut Kusumo, ada beberapa objek cagar budaya yang disinyalir terdapat pelanggaran hukum. Salah satunya adalah seperti yang terjadi di lokasi bekas tembok Keraton Kartasura dan Singopuran. Serta bangunan kompleks Tumenggungan di Solo.
“Pemerintah hukumnya wajib melestarikannya, karena hal itu sudah diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2010,” ujarnya saat Diskusi Forum Budaya Mataram di Aula Fak. Ilmu Komputer UNDHA AUB Surakarta, Sabtu (28/1).
Ia mengatakan bahwa dalam kegiatam diskusi budaya ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi terkait pelestarian budaya yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Solo dan pemerintah pusat. Termasuk kementrian terkait dan badan cagar budaya.
Sementara itu, Wakil Walikota Solo Teguh Prakosa yang juga hadir dalam acara mengatakan bahwa Pemkot tetap fokus dan terus memberikan perhatian penuh di bidang budaya. “Sektor budaya diharapkan juga dapat menjadi tumpuan untuk mendapatkan pemasukan ekonomi daerah,” katanya.
Oleh karena itu, Pemkot Solo tetap komitmen membangun Kota Solo menjadi modern, bertumpu pada budaya sebagai upaya pelestarian yang berkelanjutan. (*/Panut JP/red slo)