Semarang, Infodesanews.com – Kegiatan kemanusiaan untuk kepentingan perlindungan terhadap warga negara Indonesia adalah cerminan dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), sebagai suatu landasan dalam menjalankan setiap aktifitas gerakan kemanusiaan sehingga mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial.
Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Tengah, dalam rangka uji publik terhadap rancangan Undang-undang Kepalangmerahan, dengan mengundang PMI, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Basarnas, Tagana, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jateng, pada Senin, 27 November, di Pusdiklat PMI Provinsi Jawa Tengah, Sambiroto-Semarang.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagaistakeholder khususnya di Jawa Tengah yang nantinya akan menjadi bahan masukan bagi Panja Rancangan Undang-Undang tentang Kepalangmerahan DPR RI dalam menyempurnakan RUU tersebut.
“Melalui Kujungan Kerja ini, Panitia Kerja RUU Kepalangmerahan diharapkan dapat memperolah masukan bagaimana pengaturan tentang kegiatan kemanusiaan, perhimpunan nasional dan kerja sama dalam bidang kepalangmerahan baik antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat, serta bentuk koordinasi dan kerja sama antara perhimpunan nasional dengan organisasi kemanusiaan lainnya,” terang Syamsul Bahri, Ketua Tim Panitia Kerja yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI.
“Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan Kunjungan Kerja ini adalah mendapatkan masukan guna penyempurnaan draft RUU tentang Kepalangmerahan. Provinsi yang dijadikan daerah kunjungan adalah salah satu provinsi yang dianggap sudah melakukan kegiatan kepalangmerahan dengan baik termasuk dalam hal penanggulangan bencana,” imbuh Syamsul yang juga politisi Partai Golkar.
Syamsul berharap UU ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam pemberian bantuan kemanusiaan. “Kami optimis UU ini dapat disyahkan pada masa sidang tahun, sehingga lembaga-lembaga kemanusiaan lain dapat melakukan sinergitas yang baik,” harap Syamsul, didampingi oleh Nurmansah E Tanjung (FPDIP), Betti Shadiq Pasadigoe (FPG), Zulfikar Achmad (F-Demokrat), Haerudin (FPAN), Siti Masrifah (FPKB) dan Okky Asokawati (FPPP).
Ketua PMI Jawa Tengah, Imam Triyanto menjelaskan, gerakan kemanusiaan yang dimaksud adalah gerakan kepalangmerahan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan berdasarkan prinsip-prinsip dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional.
“Lambang Palang Merah dan bulan sabit merah merupakan lambang yang ditetapkan sebagai tanda pembeda bagi para petugas penolong korban peperangan sebagaimana diatur dalam Konvensi-Konvensi Jenewa tahun 1949,” jelas Imam saat berdialog dengan Panja DPR.
Suatu konvensi yang telah diratifikasi oleh kurang lebih 192 negara, termasuk Indonesia. Indonesia meratifikasi Konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Pengesahan Konvensi-Konvensi Jenewa 1864.
“Lambang, kerap terjadi penyalanggunaan lambang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Penyalahgunaan itu berupa peniruaan, penggunaan yang tidak tepat dan lain-lain,” pungkas Imam.