LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, Pemerintah Desa Suak Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, melakukan verifikasi dan validasi data Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tahun 2023.
Kepala Desa Suak, Juli Wahyudin mengatakan, pada tahun 2023 BLT-DD masih tetap menjadi salah satu prioritas, walaupun berbeda dengan tahun 2022.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
“Oleh karena itu, Verifikasi dan validasi data telah kami lakukan bersama Tim untuk memastikan warga yang menjadi calon penerima bantuan.”kata Juli pada infodesanews.com, Senin (23/1/2023)
Menurut Juli proses verifikasi dan validasi data memang penting dilakukan untuk mengupdate data warga kurang mampu. Karena Dana Desa ditentukan penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa, minimal 10 persen dari pagu anggaran.
“PKH adalah bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga tidak mampu dan miskin yang masuk dalam kriteria dan memenuhi syarat maupun komponen yakni keluarga miskin ekstrem, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel dan Lansia yang tidak berpenghasilan dan tidak mampu.”ujarnya.
Dijelaskan, Bantuan BLT yang bersumber dari DD ini bersyarat dan berkomponen, sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi data ini untuk mengetahui bahwa para KPM ini adalah KPM yang betul-betul sesuai kriteria.
Terkait dengan hasil verifikasi dan validasi langsung oleh Tim terdapat 28 KPM. Nantinya akan kita bahas kembali bersama Pendamping Desa, Lembaga Desa, BPD, LPM, dan Pemangku maupun aparat Desa.
“Sehingga setelah dibahas, maka akan kembali di musyawarahkan bersama untuk penetapan KPM BLT-DD tahun 2023, dengan kata lain Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Juli juga berharap kepada seluruh warga, untuk bersama-sama memahami dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada setiap kegiatan dan keputusan pemerintah sebelum mengkritik atau memberi tanggapan yang salah.
“Karena memang kesalahpahaman terjadi jika kita tidak memahami alur dan aturan dari program-program pemerintah.”tegas mantan Ketua BPD Suak itu. (Red)