LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, melakukan verifikasi dan validasi langsung terhadap calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023.
Kepala Desa Sidomulyo, Misiran Sanjaya mengatakan, kegiatan verifikasi dan validasi yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut terkait calon KPM BLT-DD tahun 2023. Mengingat, tahun anggaran 2023 berdasarkan aturan bahwa BLT-DD itu masih tetap menjadi salah satu prioritas, walaupun berbeda dengan tahun 2022.
“Maksimal 25 persen dari pagu anggaran dana desa tahun 2023 untuk BLT-DD. Karena itu, perlu melakukan verifikasi dan validasi kembali secara langsung ke rumah calon KPM,” kata Misiran saat di temui infodesanews.com, di ruang kerjanya, Kamis (19/1/2023)
Dijelaskan, ada sekitar 38 calon KPM yang dilakukan verifikasi dan validasi. Dari hasil verifikasi tersebut nantinya akan diketahui warga yang memang benar-benar layak atau tidak layak menerima BLT-DD.
“Karena itu, untuk jumlah KPM yang layak menerima BLT-DD itu belum bisa diketahui jumlahnya. Dari hasil verifikasi nantinya akan kita bahas kembali bersama Pendamping Desa, Lembaga Desa, BPD, LPM, dan Pemangku maupun aparat Desa. Sehingga setelah dibahas, maka akan kembali di musyawarahkan bersama untuk penetapan KPM BLT-DD tahun 2023, dengan kata lain Musyawarah Desa Khusus (Musdesus),” jelasnya.
Verifikasi dan validasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan dari Aparatur Desa dan lembaga serta pihak Kecamatan dengan pendampingan dari pihak pendamping untuk memastikan dan mengetahui kondisi calon KPM.
“Mengingat, KPM BLT-DD tahun 2023 ini harus sesuai dengan kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia No.8/2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
“Dalam aturan itu ada beberapa kriteria penerima BLT-DD, yakni keluarga miskin, dan diutamakan keluarga miskin ekstrem. Selain itu, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel,” pungkasnya. (Red)