LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD Tahun 2024 yang disusun harus merujuk pada dokumen-dokumen perencanaan, tata ruang Nasional dan Provinsi Lampung terutama dilihat dari keterkaitan prioritas pembangunan, kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan, H Nanang Ermanto dalam hal ini diwakili Sekertaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin.S,Sos, saat membuka kegiatan Konsultasi Publik RKPD Lampung Selatan yang dipusatkan di Aula Rimau kantor Bappeda setempat, Rabu (18/1/2023)
Dikatakan, Selain merujuk pada dokumen perencanaan di atas, juga perlu mempertimbangkan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk urusan wajib pelayanan dasar dan mandatory spending untuk bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pelayanan publik.
Menurutnya Peraturan terbaru yang perlu menjadi pertimbangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
“Dengan terbitnya PMK ini, maka penggunaan dari Dana Alokasi Umum sudah diatur oleh Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan perencanaan dan penganggaran dengan lebih cermat lagi dalam mengalokasikan dana yang tersedia untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah.”ujarnya.
Pada Tahun 2022 yang lalu, banyak prestasi yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dimana tercatat sebanyak 32 penghargaan, baik dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian, maupun Pemerintah Provinsi dan juga lembaga-lembaga swasta lainnya.
“Tentunya hal ini menjadi pemacu semangat bagi kita untuk mencapai yang lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya.”terang Thamrin.
Disampaikan, dari berbagai keberhasilan tersebut antara lain,
Peningkatan pertumbuhan ekonomi pada Tahun 2021 sebesar 2,68 persen dibandingkan tahun 2020 yang minus 1,73 persen dan diestimasikan pada tahun 2022 mencapai angka 3,4 – 4 persen sedangkan di tahun 2023 diproyeksikan mencapai angka 3,7 – 4,4 persen.
“Peningkatan PAD sebesar Rp. 1,8 Milyar dari semula Rp. 295,71 Milyar, pada tahun 2021 menjadi Rp. 297,51 Milyar, tahun 2022. Dan di tahun 2023 ditargetkan menjadi Rp. 357,7 Milyar.”paparnya.
Menurutnya, Inflasi Kabupaten Lampung Selatan juga cukup stabil pada tahun 2021, sebesar 2,13%. Dimana angka tersebut lebih baik dari nilai Inflasi Provinsi Lampung yakni sebesar 2,19%. Pada Tahun 2022, inflasi mengalami peningkatan menjadi 5,52%, dan ini masih berada di atas tingkat inflasi Nasional sebesar 5,51%.
“Ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan dalam upaya menjaga tingkat inflasi agar daya beli masyarakat dapat meningkat, yang ditargetkan pada Tahun 2023 ini, inflasi Kabupaten Lampung Selatan stabil di angka 3 + 1 persen.”ujarnya.
Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menekan laju inflasi di Tahun 2022 tersebut dilakukan salah satunya melalui gerakan tanam pangan cepat panen (Bawang dan Cabai) di lahan-lahan kosong.
“Nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2022 sebesar 69,00 atau mengalami peningkatan sebesar 0,51 dari Tahun 2021 yang sebesar 68,49. Namun nilai IPM Kabupaten Lampung Selatan masih berada di bawah Provinsi Lampung sebesar 70,45 dan Nasional sebesar 72,91. Pada Tahun 2023 ditargetkan mencapai 70,00.”imbuhnya.
Dikatakan meskipun demikian, masih banyak tantangan yang perlu dihadapi, salah satunya dari sektor pendidikan yang merupakan sektor yang paling rendah peningkatan kontribusinya dalam membentuk IPM.
“Untuk itu, Program Swasembada Sekolah yang telah digalakkan diharapkan dapat mengoptimalkan upaya penanganan anak tidak sekolah dalam mencapai merdeka belajar melalui pemberian honorarium guru PNS dan honorer, pemberian Beasiswa,rehabilitasi ruang sekolah dan program penyetaraan (Kejar Paket, A, B, C).”katanya.
Selain itu, Penurunan Prevalensi Stunting Kabupaten Lampung Selatan dari Tahun 2019 ke Tahun 2022 dari angka 5,6% di Tahun 2019 menurun hingga 2,04% di Tahun 2022 (Data e-PPBGM).
“Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada Tahun 2021, angka stunting Kabupaten Lampung Selatan adalah sebesar 16,3%. Target Nasional angka stunting pada Tahun 2024 berdasarkan SSGI sebesar 14%. Sedangkan di Lampung Selatan ditargetkan sebesar 9%.”
“Penurunan tingkat kemiskinan Lampung Selatan pada Tahun 2022 sebesar 1,05 persen atau sebanyak 9.640 jiwa dari tahun 2021. Tahun 2022, tingkat kemiskinan Lampung Selatan mencapai angka 13,14 persen atau sebanyak 136.210 jiwa.
“Namun capaian ini masih berada di atas Kemiskinan Provinsi Lampung yang sebesar 11,57 persen dan Nasional sebesar 9,54% (Sumber data BPS, per Agustus 2022). Hal tersebut tidak terlepas dari upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan program kegiatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu berupa rehabilitasi rumah 95 unit, hibah sarana pertanian berupa 11 sumur bor dan ribuan bibit pertanian dan perkebunan, jaminan kesehatan masyarakat sebanyak 1.656.000 PBI, fasilitasi 330 UMKM.”pungkasnya. (Red)