BLORA, INFODESANEWS – Kerja keras Polres Blora akhirnya berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami seorang wanita difabel tuna rungu dan tuna grahita di Kecamatan Jepon.
Aksi bejat tersebut ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S (62) warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang diamankan pada Jumat, 13 Januari 2023 saat berada di rumahnya.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang dengan didampingi perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Blora, Tim Biddokes Polda Jawa Tengah dan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Senin, (16/01/2023) siang.
Kompol Christian mengatakan, kejadian tersebut berawal dari laporan Rukini yang merupakan ibu dari korban.
“Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, Dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) diruang tamu,” beber Christian.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberala barang bukti diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby doll warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.
“Atas kejadian tersebut, pelaku akan kita dijerat berdasarkan Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” tutupnya.***Riyan/Red.