Soal PR Sriwedari, Ahli Waris Berharap Pemkot Segera Bayar Ganti Rugi

KHAZANAH, NASIONAL3 Dilihat
banner 728x90

SOLO, INFODESANEWS | Menanggapi pernyataan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa dia optimis PR terberat Keraton dan Sriwedari akan selesai tahun 2023 ditanggapi serius oleh Ahli Waris Sriwedari.

Koordinator Ahli Waris Sriwedari, Gunadi Joko Pikukuh mengungkapkan bahwa tanah Sriwedari RvE. Verponding No.295 seluas : 99.889 meter persegi. Berdasarkan : Akta No.10 Tgl.13 Juli Th.1877 yg terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan Surakarta Adalah Sah Milik Ahli Waris Alm.RMT.Wiryodiningrat merupakan Harta Peninggalan yang belum dibagi Waris.

Dengan batasan-batasan : Timur – Jl.Musium, Barat -Jl.Bayangkara, Utara – Jl. Slamet Riyadi, Selatan- Jl. Kebangkitan Nasional. Dan berdasarkan Putusan Pengadilan dalam Perkara Pokok No:31/Pdt. G/2011/PN.Ska Jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012 Jo No: 478-PK/ Pdt/2015 Jo No.3000-K/Sip/1981 Jo No:75/G/TUN/2002/PTUN.SMG Jo No:122/B.TUN/2003/PT.TUN.SBY Jo No.125-K/TUN/2004 Jo No:29-PK/TUN/2007 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.

BACA SELENGKAPNYA :  Peyaluran Zakat Dari Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada relawan penanggulangan Covid-19

Serta Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dari Ketua PN.Ska No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Ska Jo No:31/Pdt.G/2011/G/2011/PN.Ska Jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012 Jo No:478-PK/Pdt/2015 Tertanggal : 21 Februari 2020.

Dengan demikian menurut Gunadi seluruh upaya hukum yang dilakukan Pemkot Surakarta atas tanah tersebut sudah habis tertutup untuk mengajukan gugatan baru 2 kali dalam Perkara yang sama.

Adapun gugatan Pemkot terakhir adalah gugatan Perlawanan Pihak Ketiga/Derden Verset terhadap Putusan Kepemilikan Tanah & Eksekusi Pengosongan. Serta Pembatalan Penetapan Sita Eksekusi yang tidak masuk kedalam Perkara Pokok

Dan Putusan Kasasi MA-RI yang memenangkan Pemkot hanya sebatas mengabulkan gugatan pembatalan Sita Eksekusinya saja dan Menolak Permohonan Pembatalan terhadap Putusan Kepemilikan Hak Atas Tanah yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht van Gewisjde.

Jadi kesimpulannya menurut Gunadi pekerjaan rumah Walikota Solo atas kasus tanah Sriwedari saat ini, jika tanah yang telah menjadi Ikon Budaya tersebut harus kembali dimiliki, dikuasai dan dikelola oleh Pemkot.

BACA SELENGKAPNYA :  Upacara Bendera Wujud Rasa Bangga Dan Penghormatan Terhadap Lambang Negara

Salah satu solusi terbaik & tanpa beresiko adalah Pemkot/Walikota Surakarta segera memberi/membayar uang ganti rugi tanah yang layak dan Proporsional kepada Ahli Waris KRMT.Wiryodiningrat yang telah berjuang selama setengah abad lebih, dan tidak melakukan pembiran berlarut larut atau Seolah-olah tidak ada Kepastian Hukum di Negara ini.

“Mengenai Teknis dan Mekanisme Pemberian Ganti Rugi serta Pelepasan Hak dapat dibicarakan secepat mungkin antara Pihak Pemkot Walikota dan Ahli Waris Alm RMT.Wiryodiningrat melalui kuasa hukumnya,” ujarnya.

Sehingga dengan begitu Ahli Waris Sengketa Tanah Sriwedari yang sudah berjalan selama 52 Tahun dan telah dimenangkan oleh Ahli Waris tersebut dapat segera terselesaikan secara baik-baik, berkeadilan, profesional dan bermartabat tanpa ada Pihak-Pihak yang merasa dirugikan. (*/red slo)

banner 728x90