RM. Adiningrat (Sentono Dalem Keraton) Kritisi Pernyataan KGPH Puger; “Bisa Saja Terjadi Asal Pemangku Adat Keraton Setuju Secara Aklamasi”

banner 728x90

SOLO, INFODESANEWS.COM | Pernyataan Adik Kandung Tertua Sinuhun Pakubuwono XIII, KGPH Puger yang mengaku siap jadi Raja menggantikan PB XIII mengejutkan berbagai kalangan termasuk para Sentono Dalem Keraton.

Salah satu Sentono Dalem Keraton, RM Adininingrat mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi dengan catatan semua para pemangku adat keraton sepakat secara aklamasi. “Itupun juga perlu lobby khusus terhadap para pangageng dan sentono dalem yang benar-benar paham serta taat terhadap aturan adat,” ujarnya.

KGPH Puger (Kanan) saat bersama para abdi dalem Keraton Surakarta Hadiningrat (foto: dok)

Menurut RM Adiningrat aturan adat (angger-angger paugeran) yang berlaku di Keraton Mataram Surakarta hadiningrat menerangkan bahwa apabila seorang Raja wafat, dan semasa hidupnya tidak memiliki garwo permaisuri, maka beliau akan menyiapkan calon penerus yang akan naik tahta menggantikan sebagai raja.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Peduli Sesama, HMI Gelar Baksos, Tes Kesehatan dan Donor Darah di Kelurahan Mojo

Calon penerus Raja tersebut antara lain, pertama adalah Putera Laki-laki tertua yang lahir dari garwo selir. Kalau tidak ada, Paman Raja yang sekandung dengan Raja yang sudah wafat.

“Jika tiga-tiganya kosong atau tidak ada, maka yang berhak menggantikan jumeneng menjadi Raja adalah adik laki-laki tertua Raja yang lahir dari satu Ibu,” jelasnya.

Dan itu pernah terjadi pada jaman Sinuhun PB VII (RM. Maliki Solikin). Ketika beliau wafat, yang menggantikan bukan puteranya, melainkan Adik kandung beliau yang bernama RM. Koesen yang naik tahta bergelar Sinuhun PB VIII di Surakarta.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Musda Alumni Unhas, Arjuna Terpilih Ketua IKA Luwu Utara Secara Aklamasi

“Peristiwa tersebut diatas sebagai contoh, bahwa aturan adat yang berlaku di Kraton Mataram Islam Surakarta seperti itu,” tambahnya

Jika dikaitkan dengan era pemerintahan Sinuhun PB XIII saat ini, RM Adiningrat mengatakan jika seandainya pengangkatan putera mahkota tidak sah sesuai prosedur/aturan adat atau angger-angger paugeran keraton dan Sinuhun PB XIII tidak mempunyai putra laki-laki dari garwo ampil/selir maka secara adat bila Sinuhun PB.XIII berhalangan/ Wafat, yang berhak menggantikan adalah adik kandung laki-laki tertua dan beliau (KGPH Puger) yang berhak menggantikan bukan saudaranya yang lain.(*/her/red slo)

banner 728x90