Lampung Selatan, Infodesanews.com – Proyek insfratruktur Peningkatan jalan Hotmix di Kabupaten Lampung Selatan tampaknya tidak taat pada aturan, hal itu terbukti dengan adanya pengerjaan proyek yang di garap olah salah satu PT yang belum diketahui Nama PT nya.
Seperti yang terjadi pada proyek peningkatan Jalan Hotmix yang di perkirakan kurang lebih sepanjang 8 kilo meter dari pintu masuk Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo hingga ke Desa Suak Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan tahun 2017 itu belum terpasang
plang papan proyek
“Padahal sudah sepekan lebih pengerjaanya, yang seharusnya Plang sudah terpasang saat proyek tersebut mulai dikerjakan.
“Aneh, pekerjaan sudah berjalan satu pekan, lebih plang papan proyek belum juga dipasang. Untuk hal tersebut saja sudah tak peduli apalagi dengan kualitas pekerjaanya,keselamatan pekerja dan lingkungan proyek tersebut,” kata warga setempat.” kepada Infodesanews.com.
Pengerjaan proyek milik pemerintah yang menghubungkan antar dua Desa di Kabupaten Lampung Selatan dinilai tak memenuhi standar. Hal itu, terbukti dari adanya proyek yang tak memiliki atau memasang papan pengerjaan proyek, dan tak memperhatikan keselamatan kerja. Padahal proyek yang Diduga bernilai milyaran rupiah tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) tahun 2017.
“Kewajiban memasang plang papan nama, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012,” kata warga Kecamatan Sidomulyo yang menyoroti proyek pengerjaan peningkatan Jalan tersebut. Sabtu (25/11)
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pekerjaan Umum (PU) Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Hariyanto mengatakan dalam setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. “Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” ucapnya.
“Dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek tersebut, bukan hanya bertentangan dengan perpres.Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, bagai mana warga bisa mengontrol dan mengawasi Pekerjaan bagus dan tidaknya hasil yang dikerjakan.
Bahkan kami selaku UPT PU Kecamatan tidak mengetahui dan tidak mendapat laporan dari pihak pempborongnya kalau pekerjaan tersebut sudah di mulai.”ujar Hariyanto saat di hubungi melalui sambungan selulernya, sabtu sore (25/11) pukul 13.15.WIB. oleh Infodesanews.com, (SG)