Tiga Tersangka Curat Dibekuk Satreskrim Polres Jepara

PERISTIWA2 Dilihat
banner 728x90

JEPARA, INFODESANEWS | Satreskrim Polres Jepara berhasil ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu, dengan mengamankan 3 tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni KH (42) warga desa Bonangrejo Kecamatan Bonang Demak, kemudian SL (47) warga Bulu kabupaten Batang, dan S (49) warga Lemahputih Kecamatan Brati Grobogan.

Sabtu siang (31/12/2022), Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH., memimpin kegiatan Konferensi Pers dengan didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, SH., MH., dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun.

Kapolres Jepara menerangkan, kejadian bermula saat Sabtu malam (03/12/2022) korban ES (38) meninggalkan Counter HP miliknya tepatnya di desa Bategede Nalumsari Jepara dengan posisi terkunci, kemudian pada keesokan harinya Minggu (4/12/2022) korban datang ke toko dan mengetahui barang elektroniknya di dalam etalase hilang, seketika panik dan korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

READ  Lurah Gajahan Dicopot Berbuntut Panjang, Warga Melawan Gibran

Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Kamis dinihari (8/12/2022) pelaku berhasil ditangkap di wilayah kabupaten Pati beserta barang buktinya.

Dari keterangan para pelaku ini, mereka beraksi di beberapa lokasi yakni di wilayah Kudus, Grobogan, Jatim dan juga Jepara yang mana di Jepara terdapat 7 TKP. Korban ES mengalami kerugian hingga Rp. 22.500.000,-.

READ  Takut Kasusnya Hilang, FORKOM BS Surati Kejaksaan Blora

Lanjut Kapolres, modus tersangka melakukan pencurian dengan cara kedua tersangka masuk ke dalam toko yang sebelumnya merusak gembok menggunakan gunting besi besar dan satu tersangka lain menunggu di mobil sambil mengawasi keadaan sekitar.

Menurut pengakuan tersangka, mereka bisa beraksi dalam satu TKP hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membobol pintu dan mengambil barang di dalamnya, para pelaku ini sudah beraksi sekitar 9 bulan dan hasil kejahatannya mereka jual.” Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,”tegasnya.(@Gus Kliwir)

banner 728x90