JEPARA, INFODESANEWS | Menjelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri Jepara menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan. “Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak bulan April hingga Desember 2022, di wilayah kabupaten Jepara.
Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti diharapkan angka kasus kejahatan di Jepara semakin menurun.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis (22/12/2022) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara. Yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kapolres AKBP Warsono serta Dandim Letkol Inf. Mokhamad Husnur Rofiq.
Proses pemusnahan setiap barang bukti memiliki tata cara yang berbeda. Seperti pada barang bukti obat terlarang atau narkoba, menggunakan air mendidih, dengan tujuan agar melarutkan serta mematikan zat-zat adiktif yang terkandung didalamnya.
“Untuk obat-obatan keras dan narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih,” ungkap Kajari Jepara Muhammad Ichwan.
Kemudian untuk handphone, dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu. Selanjutnya untuk rokok ilegal dan barang-barang lainnya, dimusnahkan dengan cara di bakar. Sedangkan untuk botol miras dilindas dengan menggunakan alat berat.
Adapun barang bukti tersebut dia antaranya yaitu, narkotika sebanyak 558,32 gram, minuman keras sebanyak 4.628 botol, obat-obatan sebanyak 4.619 butir, rokok ilegal sebanyak 1.251.290 batang, serta barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ada ribuan barang bukti dengan 97 perkara yang ditangani sejak bulan April hingga Desember 2022,” ujarnya.
Saat ditemui Dandim 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq menyampaikan dengan adanya pemusnahan barang bukti berupa miras, obat-obatan terlarang hingga rokok ilega ini dapat membrantas kasus kejahatan di Kabupaten Jepara.
“Semoga dengan pemusnahan barang bukti kejahatan ini dapat mewujudkan Kota Ukir yang lebih aman dan kondusif dari tindak kejahatan,” kata Dandim.(@Gus Kliwir)