Akan Diperluas, Pemerintah Cari Pemilik Tanah Untuk Rumah Pensiun Jokowi Di Kawasan Colomadu

NASIONAL13 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA, INFODESANEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kabarnya akan mendapatkan rumah dari negara setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden.

Kabarnya, rumah hadiah negara bagi Jokowi itu sampai membebaskan tanah tiga patok di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah.

Calon lahan yang akan digunakan rumah pensiun Presiden Joko Widodo diduga merupakan milik Presiden Direktur PT Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Slamet Wiyono.

“Milik pengusaha, Rosalia Indah. Punya Pak Roso,” ujarnya, Minggu(18/12/2022).

Lahan kosong tersebut diapit oleh Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari. Tepat di samping Jalan Adi Sucipto.

“Luasnya sekitar 8000 meter lebih,” jelasnya.

Meskipun demikian, ia belum mengetahui sejauh mana proses pembelian lahan yang akan digunakan sebagai rumah pensiun Presiden Jokowi tersebut.

“Itu lahannya milik pribadi perorangan, tapi mau ada perluasan ke sebelah barat dan saat ini masih mencari siapa pemilik lahan yang ada di sebelah barat itu,” terangnya.

Ia hanya sempat mendengar rencana penggunaan lahan tersebut untuk rumah pensiun presiden.

BACA SELENGKAPNYA :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-74, Ditlantas Polda Jambi Bagi Masker ke Pengguna Jalan

Saat ini proses perizinan masih bergulir.

“Nanti akan menggunakan sekitar tiga patok, kayaknya kemarin sudah dilakukan pengukuran, dan mencari pemilik sebagian lahan itu,” jelasnya.

Adapun pemberian rumah itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014. Kendati demikian, rumah di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tersebut belum berbentuk fisik.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Hal tersebut terkait dengan hadiah rumah dari negara kepada Jokowi Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode,” ujar Bey.

Bey lalu menceritakan proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017.

BACA SELENGKAPNYA :  Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia

“Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017,” kata dia

Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.

“Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” ucapnya.

Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi.

Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.

“Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,” ucap Bey. **Red.

banner 728x90