LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Jelang Hari Raya Natal Dan Tahun Baru (NATARU) Personil Polsek Jati Agung Presisi Polres Lampung Selatan, Selatan,berhasil ringkus 2 orang Pelaku Pencurian dengan Pemberatan bersenjata api (SENPI) yang beraksi di dusun 2 desa Margomulyo kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Selasa 8 November 2022.
Keberhasilan Penangkapan terhadap 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan Bersenjata Api (SENPI), menindak lanjuti adanya laporan korban bernama Dalud warga dusun 2 desa Margomulyo yang pada hari Selasa 8 November 2022 sekiranya pukul 00.30 Wib, melaporkan kejadian tindak pidana pencurian Sepeda Motor jenis Honda Beat bewarna Putih Merah, dengan Nopol BE 6941 OJ tahun 2015 serta 1 buah Handphone Merk Realme di kediamanya oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,dengan bukti Laporan Polisi.LP/B/1194/XI/2022/SPKT/SEK JATI AGUNG/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG/8 November 2022
Jumat (16/12/2022)
Iptu.Mustholih.SH.Kapolsek Jati Agung yang memimpin langsung penangkapan terhadap 2 orang pelaku menjelaskan,Setelah kami ketahui ciri ciri pelaku Pencurian dengan pemberatan (CURAT) pada hari Rabu 14 Desember 2022 jam 22.00.Wib,berama tiem Tekab Presisi Polres Lampung Selatan Polsek Jati Agung dan tiem Opsnal Polsek Tanjung Bintang, menggerebek rumah Pelaku,Ponirin alias Cepong di desa Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
” Modus operandi.yang di lakukan kedua pelaku dengan masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan lalu menggasak 1 unit sepeda motor bewarna Merah Putih tahun 2015,serta 1 buah Handphone Androit merk Realme yang di tafsir korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.( SEPULUH JUTA RUPIAH),”ujarnya.
” Setelah di lakukan intrograsi terhadap TSk (TERSANGKA) Ponirin alias Cepong, kami lakukan pengembangan serta lakukan penggerebekan dan penangkapan di kediaman pelaku Gul Yanto di desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur,”Terangnya.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK (TERSANGKA) Gul Yanto terlihat Tersangka membuang sebuah tas kecil kedalam sumur dirumah kediaman pelaku,setelah di lakukan interogasi Tersangka Gul Yanto mengakui bahwa tas kecil yang di buangnya ke dalam sumur.
” Adanya Tas berisikan senjata api (SENPI) Rakitan lengkap dengan amunisinya, di buangnya ke dalam sumur,” Pungkasnya.
Tiem gabungan dengan di bantu warga sekitar masuk kedalam sumur dan berhasil menemukan serta mengamankan sebuah tas yang di buang Tersangka Gul Yanto yang di dalamnya terdapat 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berisikan 5 butir amunisi,2 butir terbungkus pelastik,1 buah kunci leter T,1 buah kunci, leter L serta 1 kontak sepeda motor.yang sudah di lancipkan pada bagian ujung kucinya.
Saat ini kedua pelaku tindak kejahatan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) sudah di amankan di Polsek Jati Agung guna menjalani Proses Hukum Selanjutnya
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan,1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 7 butir amunisi,1 buah HP Androit Merk Realme,1 buah kunci leter T,1 buah kuci leter L,,1 buah kunci sepeda motor yang sudah di lancipkan,1 unit sepeda motor jenis Honda Revo bewarna hitam tampa Nopol,1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Putih dengan Nopol BE 6942 OjJ serta 1 buah linghis berukuran kecil.
Untuk kedua Tersangka pencurian dengan pemberatan (CURAT) dikenakan Pasal 363 KUHPidana,serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara. (Red)