Bandar Dadu Omset Jutaan Rupiah Diciduk Tim Buser Polres Blora

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

Blora. Infodesanews.com – Dua Bandar Dadu kakek Parjo (70) dan Juari (25), diciduk Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora, karena menjadi bandar judi dadu kopyok di Dukuh Kutukan, Desa Gedangbecici Kec. Randublatung Kab. Blora, hari Sabtu (18/11/2017) pukul 21.00 WIB lalu.

Mendapat laporan masyarakat, Kapolres Blora AKBP Saptono bertidak cepat memerintahkan Kasat Reskrim bersama sejumlah anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Setibanya di lokasi, kita lakukan penyelidikan dan langsung mengepung arena perjudian tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Herry Dwi, S.H, M.H, Senin (20/11/2017) pagi.

Setelah dilakukan rangkaian penylidikan, sejumlah petugas langsung melakukan penangkapan. Dari sejumlah pelaku dadu kopyok, dua orang yang diduga bandar tersebut berikut barang buktinya berhasil diamankan. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Blora guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

BACA SELENGKAPNYA :  Cegah Banjir, Koramil 05/MJ Bersama Warga Lakukan Gotong Royong

Adapun barang bukti, satu buah gelaran, tiga buah dadau kopyok, satu alat penerangan, dan uang tunai sebesar Rp 878 ribu rupiah. Kasat reskrim menjelaskan bahwa perjudian adu kopyok yang bertempat di gudang bekas penyimpanan tembakau ini, beromset jutaan rupiah.

“Dari hasil barang bukti uang tunai yang didapat, menunjukan bahwa perjudian dadu kopyok di Desa Gedangbecici, Randublatung itu tak mustahil beromset jutaan rupiah semalam,” ungkapnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Sejumlah Bhabinsa Koramil 421-09/Tjb Sosialisasikan Tentang Protokol Kesehatan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman mninimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga menghimbau bagi masyarakat Kabupaten Blora agar segera melaporkan apaupun segala bentuk gangguan kamtibmas maupun penyakit masyarakat kepada pihak Kepolisian, yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban.

Sementara itu, tersangka kedua pelaku tersebut mengaku menjadi bandar dadu kopyok untuk biaya hidup. “Ya untuk tambah uang makan dan sekolah anak pak, karena pekerjaan saya sehari-hari sebagai petani penghasilannya tidak menentu,” ujarnya.( AR/IKS)

banner 728x90