Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Tekab 308 Presisi Polsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan menangkap K Als Komeng (21) tersangka pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Senin, 28/11/2022.

“Pelaku kami tangkap di kediamannya Desa Tanjung harapan Kecamatan Merbau Mataram tanpa ada perlawanan, dari hasil interogasi pelaku  mengakui perbuatannya” Ujar Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolsek Lampung Selatan AKBP Edwin.

Menurut Iptu Benny tersangka K Als Komeng (21) dilaporkan atas perbuatan yang ia lakukan  terhadap SE (16) warga Waway Karya Lampung Timur yang masih dibawah umur.

BACA SELENGKAPNYA :  Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Lutim

“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya sebanyak satu kali yang dilakukan di kamar rumah korban, hingga mengakibatkan trauma dan mengalami luka pada bagian terlarang korban.”ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Warga Dusun Rapak Rejo Rasakan Manfaat Sumur Bor Program TMMD Kodim 0906/Kkr

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku  dijerat dengan Pasal 81 ayat 1dan pasal 82 ayat 2 dan UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2022 tentay perlindungan anak.

“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolsek setempat.”pungkas Benny (Red)

banner 728x90