PATI – Pembukaan bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) tahun 2022, Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro sebut peserta akan dapatkan pengetahuan tentang pemanfaatan aset desa secara akuntabel.”Bimtek Sipades secara resmi dibuka oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro di The Safin Hotel, Senin (28/11/2022).
Dalam arahannya, Henggar mengatakan bahwa pencatatan aset desa ini harus dilakukan dengan baik dan akuntabel. Menurutnya, pencatatan aset desa yang dilakukan dengan baik tentunya akan mudah untuk dipertanggungjawabkan.
“Kita sudah mempertanggung jawabkan, sudah melaksanakan pembangunan yang ada di wilayah bapak ibu sekalian, tetapi kalau tidak dibarengi dengan pencatatan aset dengan baik, ini tentunya akan menimbulkan permasalahan-permasalahan dikemudian hari” ungkap Henggar.
Dengan adanya aplikasi SIPADES ini, Henggar berharap nantinya aset-aset desa ini dengan mudah untuk dilihat.”Sehingga apa yang sudah bapak ibu laksanakan tentunya juga tercatat dengan baik dan dapat kita manfaatkan aset-aset yang sudah kita bangun itu,” harapnya.
Henggar menambahkan, saat ini betapa pentingnya pengelolaan aset desa dilakukan. “Sehingga melalui aplikasi SIPADES ini tentunya pencatatan aset desa akan betul-betul dilaksanakan dengan baik, akuntabel rransparan serta efisien.
“Jadi inilah yang sangat kami harapkan. Pada pagi hari ini berkumpul mudah-mudahan nanti mendapatkan pencerahan agar bagaimana bisa mengoptimalkan aplikasi SIPADES ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pati Imam Kartiko mengatakan, pengelolaan aset desa yang dijalankan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai akan meningkatkan pendapatan desa serta kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa.
Namun terkadang ada kebijakan kepala desa serta perangkat desa pada masa lampau yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada saat itu mengakibatkan aset-aset desa tersebut terkadang ada yang sulit untuk dikembalikan.
“Pemanfaatan aset desa oleh pihak lain diluar persetujuan Pemerintah Desa, maupun aset desa yang berdiri diatas tanah masyarakat merupakan beberapa contoh permasalahan yang ada sampai saat ini,” jelas Imam Kartiko.
Oleh karena itu, lanjut Imam Kartiko, dalam menyelamatkan aset desa yang dimiliki adalah dengan upaya tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum.
“Oleh karenanya, untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desa tersebut, maka Kementerian Dalam Negeri meluncurkan aplikasi bernama SIPADES (sistem pengelolaan aset desa ) yang kini sudah berbasis website,” pungkasnya.
Hadir dalam bintek Sipades hari ini antara lain, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Asisten 1 Setda Kabuapten Pati Siti Subiati, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati Imam Kartiko
Sesuai jadwal, bimtek Sipades ini akan dilaksanakan selama dua hari, 28-29 November 2022. Pada hari pertama, sebanyak 208 orang perangkat desa yang ditunjuk sebagai operator Sipades dari wilayah Kecamatan Pati, Margorejo, Tlogowungu, Gabus, Winong, Gembong, Trangkil, Wedarijaksa, Juwana dan Jakenan serta sepuluh Kasi Pemerintahan Kecamatan dan perwakilan dari Perangkat Daerah, yaitu Inspektorat Daerah dan Dispermades Kabupaten Pati.
Sedangkan untuk hari kedua, bimtek ini akan diikuti oleh sebanyak 193 orang perangkat desa yang ditunjuk sebagai operator Sipades. Yaitu dari wilayah Kecamatan Sukolilo, Kayen, Pucakwangi, Batangan, Margorejo, Tayu, Dukuhseti, Cluwak, Gunungwungkal, Jaken dan Tambakromo.
Sedangkan materi bimtek Sipades ini akan disampaikan oleh Diva Nugroho Saputro, S.STP.,MM, Analis kebijakan ahli muda dan Pradipta Adiyasa,SIP.,MS yang merupakan Analis pengelola keuangan Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah. (@Gus)