Dede Suhendar: Peran Serta Orang Tua Penting Dalam Mengawasi Tingkah Laku Anak

INFODESA381 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Dapil 7 yang meliputi Kecamatan Way Sulan, Candipuro dan Katibung, menggelar Sosialisasi Peraturan Darah (Perda) Nomor:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Kegiatan dipusatkan di Dusun Mekar Jaya Desa Sukamaju Kecamatan Way Sulan, Senin (21/11/2022)

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan terhadap anak.

Dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan di Daerah.

“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.”kata Legeslatif dari Fraksi PKS itu dalam sambutannya.

Dijelaskan dalam BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANAK di Pasal 4 tercantum, Setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Wakil Ketua DPRD Lamsel, Agus Sartono Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Pemerataan Pembangunan

“Selain itu anak juga harus memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam periatiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan pelibatan anak dalam bentuk- bentuk pekerjaan terburuk.”terangnya.

“Anak juga memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam semua bentuk kegiatan pornografi dan pornoaksi serta. memperoleh hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.”imbuhnya.

Dari pantauan infodesanews.com, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan, Nomor:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang di pusatkan di Dusun Mekar Jaya Desa Sukamaju Kecamatan Way Sulan itu dihadiri Kepala Desa, Mu, Ani beserta perangkat Desa lainnya dan para tamu undangan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sertijab Camat Ngawen, Sunanto Pamitan

Dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Lampung Selatan Dari Fraksi PKS Dede Suhendar meminta peren serta orang tua yang sangat ekstra untuk memperhatikan tingkah laku anak dari usia dini hingga dewasa. Peran serta orang tua sangat di butuhkan, selain peran serta pemerintah yang memberikan perlindungan hukum.

“Karena setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi.”pungkas (Red)

banner 728x90