PATI, INFODESANEWS | Sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di tingkat Desa.” Pemerintah Kabupaten Pati akan menerapkan Aplikasi SARIDIN (Sistem Administrasi Disiplin Aparat Pemerintah Desa) yang berfungsi sebagai Rekapitulasi Presensi elektronik berupa Faceprint untuk seluruh aparat pemerintah desa di Kabupaten Pati.
Adanya aplikasi ini, untuk mendukung upaya peningkatan disiplin kerja dan kinerja bagi aparat pemerintah desa. Nantinya, aplikasi ini terintegrasi dengan alat e-presensi yang terpasang di desa, dengan computer client yang berada di Kecamatan serta server yang berada di Kabupaten. Kemudian, di masing-masing tingkatan akan ditunjuk admin untuk membantu pengelolaan rekapitulasi presensi yang terekam.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati Imam Kartiko selaku inisiator aplikasi ini mengatakan, melalui SARIDIN dapat terpantau rekapitulasi presensi wajah harian dari seluruh aparat pemerintah desa di Kabupaten Pati yang berjumlah 4.547 orang di 401 desa se-Kabupaten Pati.
“Data rekapitulasi presensi bulanan sebagai dasar pengajuan Penghasilan Tetap/ Siltap dapat diunduh oleh Admin Desa untuk kemudian dimohonkan verifikasi di tingkat Kecamatan dan diajukan ke Kabupaten,” jelas Imam Kartiko selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati, Minggu (20/11/22).
Ia mengungkapkan dengan aplikasi SARIDIN akan meminimalisir permainan yang mungkin dilakukan oleh oknum tertentu saat rekapitulasi presensi yang sebelumnya masih menggunakan sistem manual.
“Di tingkat kecamatan dan kabupaten, dapat menampilkan data statistik yang riil terkait tingkat kehadiran aparat pemerintah desa, sehingga memudahkan dalam pemantauan maupun evaluasi oleh perangkat daerah terkait,” papar Imam Kartiko.
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro memberikan apresiasi dengan adanya aplikasi SARIDIN. Ia menegaskan bahwa inilah saatnya aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan pemdes melakukan introspeksi dan berbenah agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa.
“Untuk itu seluruh aparatur pemdes harus mampu merubah stigma budaya kerja yang melekat kuat dibenak masyarakat tentang kinerja aparatur pemdes. Utamanya terkait kurangnya kedisiplinan serta komitmen pelayanan kepada masyarakat.,” ujarnya.
Dengan hadirnya aplikasi SARIDIN, Henggar berharap dapat menjawab berbagai tantangan dalam peningkatan kualitas kinerja dan kedisiplinan pemdes serta mendukung percepatan digitalisasi desa.
“Mudah-mudahan ujicoba aplikasi pada Desember nanti dapat berjalan dengan lancar sehingga SARIDIN dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh aparatur pemdes di Kabupaten Pati mulai Januari 2023” tandasnya. (@Gus)