Pelaku Penganiayaan Pasutri di Natar Diamankan Polisi

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Rfm (41) warga Desa Bumisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, diringkus Jajaran Polsek Natar, Senin (14/11/2022) sekitar Pukul 19.00 Wib.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku diamankan akibat melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan luka pada bagian hidung kedua korban.

“Pelaku memukul bagian wajah korban sebelah kiri dengan menggunakan rantai sepeda motor yang dililitkan pada tangan, selanjutnya pelaku pun memukul korban lainnya yang merupakan istri korban pemukulan pertama hingga menyebabkan luka pada bagian kening korban.”kata dia pada infodesanews.com, Selasa (15/11/2022)

BACA SELENGKAPNYA :  Ketum DDS Lamsel Agus Sartono: Setetes Darah Sejuta Harapan

Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan pasangan suami istri itu melaporkan peristiwa yang yang dialaminya ke pihak Kepolisian setempat.

BACA SELENGKAPNYA :  Muspika Kecamatan Darul Ihsan dan Babinsa Kawal Vaksinasi Covid-19 ke Para Santriwan

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah rantai sepeda motor yang digunakan palaku dan baju serta celana korban yang terdapat bercak darah telah kami amankan di Mapolsek setempat, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP.”pungkas Kompol Enrico Donald Sidauruk dalam keterangannya. (Red)

banner 728x90