IDI Cabang Lampung Selatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

INFODESA151 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lampung Selatan menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Mereka berpendapat RUU ini memperburuk kualitas pelayanan kesehatan dan merugikan masyarakat dalam hak mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kami IDI Lampung Selatan menolak RUU kesehatan Omnibus law dan mendesak segera dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI,” tegas Ketua IDI  Cabang Lampung Selatan dr Wahyu Wibisana kepada infodesanews.com, usai menggelar sehat dalam rangka HKN ke-58 yang dipusatkan di lokasi Lampung Selatan Expo, Selasa (15/11/2022)

Menurutnya, jika RUU ini disahkan maka regulasi yang sudah menaungi tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan ke masyarakat yang masih dinilai cocok, tak berlaku lagi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
KAPOLRES Blora AKBP Antonius Anang, S.I.K, M.H, Pastikan Perayaan Aman Kondusif

“RUU kesehatan ini sudah masuk dalam penetapan kalau sampai ketuk palu, maka mau tidak mau (tak berlaku lagi),” ujarnya.

Dikatakan ada 400 pasal lebih yang harus ditolak. “Kenapa menolak? Karena ada beberapa hal pasal pasal yang merugikan masyarakat, ada 400 pasal salah satunya pada pasal 405 dinyatakan bila UU ini berlaku ada sembilan UU menjadi naungan kami dalam pelayanam akan dicabut dan tidak berlaku,” katanya.

Tidak hanya itu, RUU ini melonggarkan kualitas tenaga kesehatan hingga dokter dengan cara memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup.

Ditegaskan, Hal itu bertolak belakang dengan kondisi kualitas dokter yang pasti berubah dari waktu ke waktu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Yonif 511/DY Melaksanakan Latihan Uji Siap Tempur Tingkat Regu

Surat tanda registrasi itu diperlukan untuk izin  praktek dan (di RUU) berlaku seumur hidup. Itu menjadi prihatin. Bayangkan sudah tidak kompeten tapi praktek, yang dirugikan siapa? Ya masyarakat,” kata dia.

Tidak hanya itu, di RUU ini membebaskan tenaga kesehatan asing ikut serta dalam pelayanan di tanah air. “Setiap pengguna layanan kesehatan bisa mendapat tenaga dari luar. Yang berisiko adalah masyarakat.

Penolakan RUU kesehatan Omnibus Law ini untuk melindungi kesehatan Masyarakat

“Aksi ini diharapkan menjadi Tsunami kecil dari IDI Lampung Selatan, bagi seluruh IDI Cabang Kabupaten dan Kota diseluruh Provinsi Lampung hingga didengar Sampai ke Pemerintah Pusat.”pungkas dr Wahyu sapaan akrabnya itu.   (Red)

banner 728x90