Himbuan Penting!!! Polres Kudus Larang Pelajar Pakai Kendaraan

INFODESA4 Dilihat
banner 728x90

KUDUS – Polres Kudus melarang dengan tegas pelajar di bawah umur di Kabupaten Kudus, mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan ke sekolah.

Penegasan ini diambil demi menjaga keselamatan para pelajar ataupun pengendara lain dari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, larangan itu bagi pelajar di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki SIM. Larangan itu telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.

”Dari dinas bisa memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk anak – anak yang belum memiliki SIM untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor,” kata AKBP Wiraga Dimas Tama, Kamis (10/11/2022).

BACA SELENGKAPNYA :  TMMD Ke-104 PPU Bukti Kepedulian TNI Renovasi Musholla Darul Iman.

Ia menjelaskan, langkah yang diambil ini dikarenakan banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar yang masih di bawah umur.

Bahkan dari sekitar 280-an orang anak di bawah umur yang terlibat kecelakaan di Kudus Januari – September 2020, beberapa korban di antaranya meninggal dunia.

”Banyak kejadian laka yang korbannya anak di bawah umur. Anak SMP sampai SMA itu beberapa di antaranya meninggal, karena belum cukup umur tapi sudah diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor.

BACA SELENGKAPNYA :  Penyuluhan, Pencegahan Peyalahgunaan Dana Desa 2017

Jadi baiknya memang harus dilarang, sebisanya anak SMP, SMA kelas 1 atau kelas 2 yang di bawah umur jangan dulu naik kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo menjelaskan, Satlantas Polres Kudus memang mengajak pihak yang berwenang di bidang pendidikan, seperti Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan guru, untuk bersama-sama mensosialisasikan larangan.

”Kami ajak untuk mensosialisasikan bahwa anak di bawah 17 tahun dilarang mengendarai motor sendiri, karena sangat membahayakan,”  tegas Kasatlantas Polres Kudus.(@Gus)

banner 728x90