LAMPUNG SELATAN.INFODESANEWS – Seorang ayah MJ (50 ) warga Penengahan tega cabuli anak tirinya sendiri hingga hamil berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung. Kabupaten Lampung Selatan,pada hari Kamis (10/11/2022)
Pasalnya, anak tiri pelaku dengan inisial W (18) dipaksa melakukan hubungan badan hingga berulang-ulang kali. Kini anak tersebut diketahui telah hamil akibat perbuatan bapak tirinya itu.Sabtu.(12/11/2022)
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin menerangkan bahwa,perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib di dalam rumahnya.Terangnya.
Pada saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. dan terakhir, dilakukan pada hari selasa kemarin (8/11) hingga kini diketahui hamil.Tambahnya.
Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.Tandasnya.
Perbuatan tersebut diketahui orangtua korban, Selasa (8/11/2022) sekira jam 05.30 Wib. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek.Terangnya.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Penengahan dan di jerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti uu ri nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ronald)