Lapas Kelas IIA Berikan Layanan Kesehatan Pada Warga Binaannya

INFODESA228 Dilihat

PEKANBARU,  INFODESANEWS |Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai.

Berdasarkan regulasi tersebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berupaya memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan khususnya di bidang kesehatan melalui penyediaan KLINIK yang terdiri dari tiga orang dokter dan dua orang perawat atau tenaga medis.

Dalam rangka memaksimalkan upaya pemberian hak pelayanan kesehatan Selasa pagi (01/11) Warga binaan Lapas Pekanbaru mendapatkan pengobatan gigi di klinik Lapas Pekanbaru yang bekerja sama dengan dr gigi dari luar. Hal ini juga merupakan bagian dari sinergitas dari tim medis Lapas Pekanbaru dengan pihak luar.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Hilman dan Endah Juara Duta Genre Banyumas 2019

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tim medis Lapas Pekanbaru dibuka setiap hari kerja, bahkan untuk situasi situasi tertentu (insidentil) yang membutuhkan penanganan cepat maka tim medis Lapas Pekanbaru dapat dihubungi 24 ( dua puluh empat) jam. warga binaan yang memiliki keluhan atau masalah kesehatan akan diarahkan ke poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.

Bila keluhan kesehatan warga binaan cukup hanya bisa ditangani oleh tim medis maka warga binaan yang bersangkutan tidak perlu dirujuk ke rumah sakit lain. Tapi apabila berasarkan hasil pemeriksaan tim medis warga binaan yang bersangkutan memerlukan penanganan lebih lanjut, maka warga binaan pemasyarakatan tersebut akan dirujuk ke rumah sakit.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bupati Lutra Hadiri Jadi Desa Mulyorejo Ke-46

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru melalui Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (KASI BINADIK) Ismadi mengungkapkan Perawatan dan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan merupakan tugas atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan. ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas Kelas II A Pekanbaru ini meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan. Ucapnya. (Mr) sumber Sabam Tanjung