Komisi Informasi Provinsi Jateng dan Dinkominfo Blora Gelar Sosialisiasi Keterbukaan Informasi Publik

NASIONAL141 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS | Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Senin (31/10/2023).

Acara dibuka Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos, MM didampingi Kepala Bidang IKP, Kariyono, ST., MT., bertempat di aula B Dinas Pendidikan Blora, Senin (31/11/2022).

“Mari kita belajar bersama, apa itu Keterbukaan Informasi Publik, yang tentu saja semuanya sudah diatur sedemikian rupa regulasi, peraturan, Undang-Undang dan lainnya,” kata Kepala Dinkominfo Blora.

Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho menyampaikan dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten.

“Dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik Desa PPID Desa berhak mendapatkan pengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten,” jelasnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten wajib memfasilitasi Pemerintah Desa dalam rangka membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan Dikecualikan.

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Sosialisasi diikuti 45 peserta terdiri Sekretaris Desa dan Kepala Desa se Blora dengan menghadirkan narasumber Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, SH, MM dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Widi Heriyanto,S.Sos.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Berikut Komposisi Komisi I DPRD Lamsel 2024-2029

Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, SH, MM memaparkan tantang Strategi Mempercepat Keterbukaan Informasi.

Disampaikan Slamet Setiono, bahwa Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Informasi Publik Desa BERKALA, adalah Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan informasi.

Kemudian, Informasi Publik Desa SERTA MERTA, adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.

“Informasi Publik Desa TERSEDIA SETIAP SAAT, adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa,” terangnya.

Berikutnya, Informasi yang DIKECUALIKAN, adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa.

Slamet Setiono juga menjelaskan Hak Badan Publik Menolak Permohonan Informasi Publik. Yaitu, Informasi yang dapat membahayakan negara. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Selain itu juga dijelaskan terkait permohonan informasi serta mekanisme memperoleh informasi.

Pada kesempatan yang sama Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Widi Heriyanto,S.Sos., dalam paparannya menyampaikan Kendala Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik dan masyarakat.

Untuk Badan Publik, jelas Widi, masih banyak Badan Publik yang belum memahami UU Keterbukaan Informasi Publik, khususnya ketika disengketakan. Belum semua Badan Publik mempunyai PPID dan memahami fungsi PPID dalam Pelayanan Informasi Publik

BACA KONTEN LAINNYA ---->
72 Warga Kurang Mampu Dapat Kucuran Dana Segar Bantuan Modal Usaha

“Badan Publik belum memaksimalkan website maupun platform lainnya untuk mengumumkan informasi publik kepada masyakarakat,” terangnya.

Sedangkan bagi masyarakat, UU KIP belum dimanfaatkan semestinya. Sengketa yang masuk didominasi pemohon itu-itu saja (Sebagian besar ke Pemerintah Desa yang belum memahami UU Keterbukaan Informasi Publik).

Masyakarat belum teredukasi secara menyeluruh bagaimana mengakses informasi publik termasuk apabila Badan Publik tidak melayani permintaan informasi tersebut.

“Diharapkan Pemerintah Desa dan Badan Publik Desa dan Badan Publik lainnya secara umum menjadi lebih menpersiapkan diri dalam mengelola informasinya dan melakukan pelayanan informasi sehingga dapat menjamin hak atas akses informasi publik, sekaligus mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” harap Widi.

Menurut Widi, Keterbukaan Informasi merupakan sesuatu yang baru, artinya bagi budaya kita dalam bernegara dan tata kelola negara.

“Tetapi tidak perlu takut juga, karena Komisi Informasi Publik sebagai lembaga sengketa, berusaha untuk terus melakukan sosialsiasi, membuat panduan-panduan. Dan yang penting adalah berusaha untuk melakukan mediasi, tidak saklek-saklekan,” tegasnya.

Menyoal adanya dugaan oknum yang memanfaatkan KIP, kata Widi, merupakan konsekuensi risiko, ketika kita memilih paradigma dalam tata kelola negara kita, maka kita hadapi bersama, kita upayakan untuk tanggulangi bersama.

“Dan itu keprihatinan bersama, tetapi Komisi Informasi Publik mempunyai kewenangan untuk melihat apakah kepentingan seseorang atau badan ketika mengakses informasi itu relevan atau nggak, dengan kepentingannya ya. Kami mempunyai kewenangan untuk menilai itu. Mungkin itu menjadi pengamannya,” jelasnya.

Sosialisasi diawali dengan laporan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinkominfo Blora Kariyono, ST, MM. Disampaikan dari jumlah peserta yang diundang, ada empat kecamatan yang tidak diundang karena sudah menyelenggarakan sebelumnya. Yaitu Kecamatan Cepu, Jati, Sambong dan Kradenan. (*).

banner 728x90