Adukan Oknum Penyidik Ke Propam Kalbar, Ini Kejadianya

PERISTIWA2 Dilihat
banner 728x90

KALBAR – Dipanggilnya Abdul Rahman HS., Koordinator/Wartawan Kompasnasional.com Prov. Kalbar oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang KOMPOL. Muhammad Yasin, S.I.K., M.AP., terus berproses.

“Pemanggilan dimaksud, karena adanya aduan Suhandi pihak Manajemen PT Well Harvest Wining Alumina Refinery (PT WHW), Industri Pengolahan Biji bauksit, terkait pemberitaan yang ditulis Abd.Rahman HS., yang berjudul “PT. Well Harvest Winning Alumina (PT WHW) Alirkan Limbah Ke Sungai Tengar”.

“Tidak Terima atas aduan tersebut, Abd Rahman HS melaporkan oknum Penyidik Polres Ketapang Ke DIVPROPAM POLDA KALIMANTAN BARAT melalui Subbid Pengamanan Internal (PEMINAL) POLDA Kalbar.

Beberapa awak media, melakukan konfirmasi Ke Subbid PEMINAL POLDA KALBAR, Pihak PEMINAL POLDA KALBAR membenarkan bahwa Abd Rahman HS, sudah membuat aduan perihal tersebut dan Pihak PEMINAL POLDA KALBAR menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil oknum Penyidik Polres Ketapang untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Dalam wawancaranya dengan sejumlah media Abd Rahman HS menegaskan bahwa persoalan sengketa pers itu merupakan Lex spesialis bukan Lex generalis, “Oleh karena itu kita melaporkan pihak oknum penyidik Polres Ketapang, karena mereka sudah menyalahgunakan kewenangan yang bukan merupakan haknya untuk menangani sengketa pers.

BACA SELENGKAPNYA :  Cek Lokasi Banjir di Dusun Sumberpetung

Menurut Abd Rahman HS, sengketa pers adalah kewenangan dan tanggung jawab Dewan Pers, karena sengketa pers adalah Lex spesialis bukan Lex generalis,”Karena itulah, maka oknum penyidik Polres Ketapang kita laporkan ke pihak DIVPROPAM POLDA KALBAR.

Kornologis,”Kasus ini bermula adanya investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Abd Rahman HS., yang menemukan adanya pencemaran lingkungan berasal dari (PT.WHW ) yang mengalir ke sungai Tengar Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kab Ketapang.

“Terkait pencemaran sungai tersebut, Abd Rahman HS melakukan konfirmasi melalui surat Ke (PT.WHW) Ter tanggal 5 Oktober 2021 dengan limit 2 X 24 jam, “Namun sampai saat ini tgl 25/10/2022 mereka tidak menggunakan hak jawab dan hak sanggahnya.” Jelas Abd Rahman HS.

“Sesuai dengan pengaduan pihak pelapor kepada Dewan Pers, Dewan Pers telah menyikapi dan telah mengeluarkan surat (No 1079/DP-K/XI/2021) dan merekomendasikan, tetapi pelapor telah mengenyampingkan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pers.

“Mengakhiri wawancaranya Abd Rahman HS berharap, kepada pihak oknum penyidik Polres Ketapang agar melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku, “Jangan membenturkan Undang-undang dengan KUHP, karena ini Lex spesialis bukan Lex umum.

BACA SELENGKAPNYA :  Polsek Baebunta Gerebek Area Judi Sabung Ayam, 14 Unit Motor Diamankan

“Tetapi kenyataannya, saya dipanggil sebagai saksi dalam persoalan tersebut mereka masih mengacu kepada pidana umum, jadi mengenyampingkan UU Pers No 40 THN 1999 Tentang Pers,Dan Pers Sebagi Pilar Ke 4 UU 1945,Serta tentang Nota kesepakatan KAPOLRI dengan DEWAN PERS,” ucap Abd Rahman HS.

Ditempat yang sama, BR Rodes SH selaku Kuasa Hukum Abd Rahman HS berharap agar semua pihak mematuhi Undang-undang yang berlaku di Republik ini.

“Artinya penegakan hukum juga harus mematuhi UU Pers, jadi semuanya ada aturannya, jangan main bantai Jak, semuanya sudah ada rambu-rambu.” Selain UU Pers, menurut Rodes juga ada SK tiga Menteri, yaitu Mentri Komunikasi, Kejaksaan Agung, dan Kapolri, pernah berkata bahwa tidak setiap pelanggaran UU ITE, harus ditersangkakan.

Bisa juga dilakukan mediasi terlebih dahulu.” Artinya tidak mesti orang dipenjarakan sesuai KUHP yang berlaku.” Rodes menambahkan bahwa dirinya sangat mendukung langkah yang sudah dilakukan oleh kliennya, melapor ke Propam Polda Kalbar.

“Supaya hal ini segera di tindaklanjuti oleh Propam Polda Kalbar dan agar lain kali kalau ada para jurnalis yang menulis berita, jangan sampai ditersangkakan,” tutur Rondes.(@Gus/Jono)

banner 728x90