Kepala BPS Tegaskan Terkait Pendataan Sosial Ekonomi Dimulai

INFODESA240 Dilihat

PATI, INFODESANEWS –  Pendataan awal Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi untuk informasi yang dikumpulkan.

Diantaranya terkait kondisi sosial ekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset,kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial,tingkat kesejahteraan dan informasi sosial ekonomi lainya.

Untuk mencakup pendataan awal Regsosek adalah seluruh keluarga di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.” Maka hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk.

“Dalam pengelolaan data, Regsosek dilakukan dengan prinsip integritas dan interoperabilitas, sehingga hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh para pengambil kebijakan.

Dengan pemanfaatan data oleh pemerintah Pusat, pemerintah daerah.” hingga tingkat desa/kelurahan, maka untuk hasil Regsosek diharapkan dapat dapat meningkatkan keefektifan program -programi intervensi pemerintah.

Selain itu, kegiatan Regsosek pun tidak sebatas pendataan, namun merupakan pengelolaan data secara berkelanjutan.” dalam pemutakhiran data Regsosek akan dilakukan secara berkala dan mandiri melalui monografi digital Desa/Kelurahan.

“Lanjut, Kepala BPS Kabupaten Pati Anang Sarwanto menyampaikan terkait kegiatan Regsosek menjadi prioritas pemerintah.

“Hal ini perlu dukungan dan komitmen dari semua pihak yang terlihat untuk menyukseskan mulai dari pendataan, pemanfaatan serta pemutakhiran data.

Anang menambahkan dalam pendataan awal partisipasi aktif seluruh masyarakat Indonesia untuk menerima kedatangan petugas Regsosek dirumah.

Serta untuk menjawab pertanyaan dengan benar dan jujur.” hal ini dibutuhkan hasil data yang akurat biar berkualitas,” kata Anang Sarwanto selaku kepala BPS Kabupaten Pati, Selasa (18/10/22).

Selain itu, amanah Presiden terkait reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek) serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Disinilah, dasar hukum: 1. Undang -Undang no.16 Tahun 1997 tentang stastistik, 2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik, 3. Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Untuk registrasi sosial ekonomi ” integrasi program dan menuju satu data Indonesia” terutama REGSOSEK adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data ditingkat Desa/Kelurahan.

Visi BPS dalam penyediaan data statistik berkualitas untuk Indonesia maju.” Seperti peran BPS sebagai decision support dengan data berkualitas.

Hal ini perlu dukungan semua pihak termasuk Forkompinda,OPD,Media dan masyarakat agar selalu mengawal BPS di tingkat kabupaten/kota dalam menyukseskan perencanaan sampai selesai,” pungkasnya.(@Gus)