Inisial AS Residivis Kasus Curanmor Dibekuk Polisi

PERISTIWA2 Dilihat
banner 728x90

JAKBAR – Residivis Kasus Curanmor berinisial AS kembali harus merasakan dinginnya hotel prodeo akibat melakukan aksi pencurian sepeda motor” kini pelaku inisial AS melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor milik korbannya di Jl.Angsana Raya Gg G Rt.003/008 Kel.Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial AS

“AS merupakan seorang residivis kasus curanmor dan kembali beraksi melakukan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor,” Ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/10/2022).

BACA SELENGKAPNYA :  Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Cokok Polisi

Lanjut, Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wib” dimana korban M Tijan memarkirkan kendaraan sepeda motor jenis honda beat di halaman rumah miliknya lalu korban masuk

Selanjutnya pelaku berinisial AS melihat sepeda motor milik korban dan melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan kunci letter T” Aksi pelaku tersebut kemudian diketahui oleh korbannya.

Korban yang melihat kendaraan miliknya diambil oleh pelaku kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku” disaat bersamaan dibantu oleh unit buser polsek kebon jeruk yang sedang melakukan patroli observasi kewilayahan berhasil mengamankan pelaku

BACA SELENGKAPNYA :  Jasa Raharja DKI Jakarta Laksanakan FKLL Untuk Wilayah Jakarta Utara

“Berkat kesigapan tersebut pelaku berhasil diamankan untuk menghindari amukam massa dan dibawa ke polsek kebon jeruk,” terang Kompol H Slamet Riyadi

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menambahkan bahwa Pelaku inisial As Merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama

“Kini pelaku AS menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan dan baru saja menghirup udara bebas pada 4 oktober 2022 dan hari ini, ia harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP,” tegas ucap Iptu Rizky Ari Budianto.(@Gus)

banner 728x90