PATI – Ada 6 poin yang diamanatkan Kementerian Dalam Negeri kepadanya selaku Penjabat Bupati Pati.
Yang pertama adalah melaksanakan fungsi pemerintahan.” Kemudian yang kedua, menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“Yang ketiga, menetapkan atau menandatangani Perda ataupun Perkada. Dan ini harus setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri”kata Pj Bupati Pati, Rabu (24/8/22).
Tak hanya itu, pada poin ke-4, ia mendapatkan kewenangan untuk pengisian jabatan.”Namun tentunya kewenangan tersebut juga harus melalui persetujuan Kemendagri.
Sedangkan pada poin ke-5 dan ke-6, Henggar rupanya diberi tugas untuk menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan pemilu 2024, serta yang terakhir ialah terkait Satgas penanganan Covid-19.
“Jadi prinsipnya adalah, apa yang akan kita lakukan harus selalu bersama. Kita harus kompak, Baik itu dari tataran OPD, Setda, dan juga yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat”,imbuhnya.
Lanjut, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro juga memberikan pengarahan perdana kepada para kepala OPD di ruang Paringgitan, Pendopo Kabupaten Pati.
“Saya menggarisbawahi apa yang telah disampaikan sebagai amanah dari Pak Gubernur pada saat pelantikan, adalah tentang bagaimana kita harus tetap menjaga integritas”,tegas Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.(@Gus)