KOMISI III DPRD PANGGIL PENGUSAHA BAHAS SISTEM PENGELOLAAN LH DAN TAMBANG

NASIONAL156 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG TENGAH, INFODSANEWS | Rapat pembahasan 22/8/2022 di DPRD dipimpin oleh ketua komisi III dihadiri oleh Pemilik perusahaan pengelola tambang dan karyawan serta perwakilan masyarakat terdampak. Pertemuan yang di laksanakan di ruang rapat DPRD di mulai jam 13.00. Pemanggilan tersebut berdasar hasil sidak team Komisi III ke lokasi kegiatan Tambang galian C atas laporan masyarakat setempat yang terdampak atas polusi udara, adanya bom peledak batu dan armada Mobil besar perusahaan yang mengganggu keselamatan pengguna jalan. Dalam pertemuan tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi III Fian Febriano,SH.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Duta Swasembada Gizi Monev Pelaksanaan Konvergensi Intervensi Stunting

Ketua sidang rapat menyampaikan kepada pengelola tambang yang berkegiatan di Kampung nyukang Harjo kecamatan selagai lingga untuk menunjukkan legalitas dan Identitas sebagai tertib perijinan perusahaan. Di sampaikan peringatan kepada pemilik perusahaan agar armada mobil perusahaan yang melakukan tabrak lari yang menimpa warga dapat di pertanggungjawabkan dengan baik dan di himbau Pemilik perusahaan agar tidak mewakilkan bawahannya dalam pertemuan rapat.

Hal tersebut disampaikan Fian Ketua komisi III agar perusahaan tidak menyepelekan tanggung jawabnya. Seperti mereka yang hadir diduga bisa jadi teman-teman di lapangan yang dikondisikan bukan dari masyarakat terdampak lingkungan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Aktif Dampingi Kegiatan Penyuluhan Kesehatan

Disinggung tentang CSR kata Ketua rapat setelah di klarifikasi memang benar ada Meskipun kecil kucuran dana yang diberikan oleh perusahaan untuk masyarakat tertentu. Namun koordinasi dengan kepala kampung yang warganya terdampak tidak di lakukan perusahaan.

Mengenai data legalitas perusahaan yang diminta komisi III belum dikasih semua baru 30% dan dipertanyakan juga tentang limbah B3 untuk juga di sampaikan agar tidak terjadi pelanggaran sedang masyarakat terdampak harusnya perusahaan melakukan koordinasi dengan kepala kampung agar tidak terjadi gejolak masyarakat,” tegas Tim sidak komisi III. (red/RM)

banner 728x90