LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Lampung Selatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi dua orang wakilnya Agus Sutanto dan Waris Basuki yang dihadiri anggota secara visik maupun virtual zoom meeting itu dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum’at (5/8/2022).
Sementara itu Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin dalam menyampaikan Nota Pengantar KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dihadiri anggota Forkopimda dilakukan secara virtual dari Aula Rajabasa kantor Bupati setempat.
Dalm penyampaiannya Thamrin mengatakan rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, kata Thamrin, perubahan anggaran dan belanja juga ditujukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
“Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” katanya.
Thamrin juga menjelaskan, rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 memuat Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.
“Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp.2.195.306.337.976,00 bertambah sebesar Rp.34.381.819.576,36 dari proyeksi awal sebesar Rp. 2.163.131.358.400,00,” ungkap Thamrin.
Selanjutnya, Kebijakan Belanja Daerah pada rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022, Thamrin menjelaskan, masih diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta urusan wajib yang besarannya telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.
“Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.351.222.888.986,05 naik menjadi Rp.130.431.237.948,05 dibanding proyeksi awal sebesar Rp.2.220.791.651.038,00,” ungkapnya lebih lanjut.
Diakhir, Nanang berharap data-data keuangan dalam KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 tersebut dapat dibahas bersama-sama. Dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022. (Red)