LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan,. Edi Waluyo, menilai tindakan yang dilakukan oleh salah seorang warga Desa Karya Mulyasari yang memaksa anak anak untuk memakan Daun Sawit sebagai hukuman kenakalannya sangat tidak manusiawi.
“Sudah jelas dalam Perda No: 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) Perda Kabupaten Layak Anak, ini dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman permasalahan sosial dikehidupannya, dan menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat yang tertuang di Perda No: 8 tahun 2020.”ujarnya.
Ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Bab IV Kuwajiban dan tanggung jawab pada bagian ke tiga di Pasal 9 tertuang
“Masyarakat dan dunia usaha turut serta bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan kasus anak, korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.
“Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang. menghormati, memenuhi dan melindungi hak-hak anak, melakukan soeialisasi tentang dampak buruk kekerasan, ekeploitasi seksual anak danjatau eksploitasi ekonomi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak. Namun apa yang terjadi dan dialami oleh anak-anak tersebut sangat tidak manusiawi dan berbanding terbalik dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Hal ini perlu adanya tindakan terhadap pelaku.”tegas Edi.
Diketahui Perbuatan tidak manusiawi oleh pemilik kebun Sawit dengan memaksa anak-anak berusia kelas 1 SD memakan daunan sawit dikabarkan terjadi di Desa Karya Mulyasari Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Adalah A (8) dan F (8) bermain bersama di areal kebun sawit milik Kamim Setiawan (39) warga Dusun Trimulyo, Desa Karya Mulyasari, belum lama ini.
Diduga kedua bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut merusak tanaman sawit yang baru ditanam dengan mencabut daun yang masih muda, membuat pemiliknya tidak terima dengan perbuatan kedua bocah itu.
Alhasil, pemilik kebun memaksa kedua bocah tersebut memakan daun sawit muda yang sudah dipetik mereka sebelumnya sebagai hukuman.
Dan parahnya, setelah dilakukan pemaksaan makan daun sawit tersebut sempat disaksikan oleh kedua orang tuanya yang mendengar informasi mengenai hal itu dan mendatangi lokasi kebun sawit.
“Begitu tiba di kebun sawit, keponakan saya sedang memakan daun,” kata Suyati (46) Bibi korban, Senin 1 Agustus 2022.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa setempat.
“Iya mas bener. Tapi sampai saat ini tidak laporan ke Desa dari kedua belah pihak.”kata dia singkat saat dihubungi infodesanews.com melalui sambungan selulernya. Selasa (2/8/2022) (Red)