(Foto Bupati Lampung Selatan, H Nanang Ermanto saat memimpin apel siaga Vaksinasi PMK di halaman Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan , Rabu 29 Juni 2022)
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto mengaku geram atas perbuatan pemilik kebun sawit di Desa Karya Mulyasari Kecamatan Candipuro yang memaksa bocah memakan daun kelapa sawit sebagai hukuman atas kenakalannya merusak tanaman sawit.
“Gak bener itu kita dengan orang dewasa sekalipun dia bersalah gak boleh seperti itu. Apalagi ini masih anak-anak. Yang mestinya diajarkan dengan memberi contoh baik,” tutur Bupati Nanang kepada LR, Selasa 2 Agustus 2022.
Menurut Nanang, masalah itu tidak seharusnya dianggap sepele dengan penyelesaian di tingkat desa saja. Bahkan Nanang meminta aparat penegak hukum untuk dapat merespon atas kejadian tersebut agar memberikan pembelajaran untuk masyarakat luas.
“Saya harap Polres Lampung Selatan bisa merespon masalah ini. Paling tidak dipanggil dan diperiksa. Kalau ada delik hukumnya bisa dijalankan untuk pembelajaran kita semua,” imbuh Bupati Nanang yang mengaku kesal mengapa peristiwa seperti itu masih bisa terjadi di zaman modern seperti saat ini.
Bahkan, suami dari Winarni ini menyarankan pihak puskesmas setempat untuk dapat memeriksa baik kesehatan maupun kejiwaan mental anak tersebut.
“Nanti saya perintahkan puskesmas agar anak itu bisa diperiksa. Kan bahaya kalau daun kelapa sawit seperti itu dimakan, apalagi oleh anak kecil umur 8 tahun. Juga nanti sekalian diperiksa keadaan mental bocah itu ya, apalagi katanya ditinggal kedua orang tuanya merantau,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono berharap masalah seperti ini cukup yang pertama dan yang terakhir. Menurut dia, punishment atau hukuman memang bagian dari mendidik anak-anak. Namun demikian, punishment itu mestinya diberikan dengan cara dan juga dengan tujuan mendidik.
“Ya pastinya tidak patut hal ini terjadi, apalagi menimpah anak-anak. Saya harap ada perhatian serius. Kalau memang ada pelanggaran hukum, saya rasa pantas untuk ditangani,” tukas anggota F-PAN ini.
Sebelumnya, Perbuatan tidak manusiawi oleh pemilik kebun Sawit dengan memaksa anak-anak berusia kelas 1 SD memakan daunan sawit dikabarkan terjadi di Desa Karya Mulyasari Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Adalah A (8) dan F (8) bermain bersama di areal kebun sawit milik Kamim Setiawan (39) warga Dusun Trimulyo, Desa Karya Mulyasari, belum lama ini.
Diduga kedua bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut merusak tanaman sawit yang baru ditanam dengan mencabut daun yang masih muda, membuat pemiliknya tidak terima dengan perbuatan kedua bocah itu.
Alhasil, pemilik kebun memaksa kedua bocah tersebut memakan daun sawit muda yang sudah dipetik mereka sebelumnya sebagai hukuman.
Dan parahnya, setelah dilakukan pemaksaan makan daun sawit tersebut sempat disaksikan oleh kedua orang tuanya yang mendengar informasi mengenai hal itu dan mendatangi lokasi kebun sawit.
“Begitu tiba di kebun sawit, keponakan saya sedang memakan daun,” kata Suyati (46) Bibi korban, Senin 1 Agustus 2022. (Red) sumber lampungraya.id