M Akyas: Diperlukan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Limbah Domestik Dalam Proses Perencanaan

INFODESA118 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pencemaran lingkungan akibat rumah tangga dapat menyebabkan berbagai masalah dalam kehidupan.

Bukan hanya pada lingkungan namun juga keadaan sosial-ekonomi serta kualitas kesehatan masyarakat itu sendiri.

Berbagai penyakit seperti diare, tifus, penyakit kulit dan lain-lain akibat pembuangan limbah rumah tangga dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Kemudian lingkungan yang kotor dan tercemar akan berpengaruh pada kehidupan sosial di masyarakat serta dapat menyebabkan tingginya biaya kesehatan.

Secara tidak langsung dampak-dampak yang ada pasti akan berpengaruh satu sama lain menimbulkan masalah kesehatan yang lebih kompleks.

Hal tersebut disampaikan oleh Angky Wijaya saat menjadi narasumber anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Mohamad Akyas dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 4 tahun 2018 tentang pengelolaan air limbah Domestik yang dipusatkan di Dusun 1A Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung, Senin (11/7/2022)

“Maka pemerintah daerah bersama DPRD membentuk sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas bersama-sama untuk mendapatkan sebuah produk hukum yang dapat di pertanggung jawabkan untuk melindungi suata daerah dari pencemaran lingkungan akibat Air Limbah Domestik.”kata Alumni Unila itu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Komisi III Bakal Panggil Pihak PT Semen Padang

Dijelaskan maksud dan Tujuan Pengaturan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan Lingkungan yang bersih bebas dari pencemaran.

“Peraturan Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Perda ini bertujuan, mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi Kualitas Air tanah dan air permukaan dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya Air.”paparnya.

Menurut M Akyas Perda Nomor:4/2018 Pengelolaan Air Limbah Domestik di laksanakan berdasarkan,
Keterpaduan dan berkelanjutan, kelestarian Lingkungan hidup, Perlindungan sumber Air, Keadilan, Pemisahan peran regulator dan operator dan Pencemaran membayar.

“Hak dan kewajiban mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran air limbah domestik serta mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan air limbah domestik yang layak dari pemerintah daerah.”ujarnya.

Selain itu juga mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan air limbah domestik, memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestik

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kapenrem 081/DSJ Tatap Muka dengan Insan Media

“Setiap orang atau baan berkewajiban untuk, Mengelola air limbah domestik yang dihasilkan melaui SAPL, Membayar retribusi bagi yang melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal bagi yang menggunakan SPAL – skala individu dan komunal dan membayar retribusi bagi yang menerima pelayanan sistem terpusat dan sistem komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang.”kata Legeslatif dari Fraksi PKS itu.

Dalam pengelolaan limbah Peran Serta Masyarakat, berperan serta dalam proses perencanaan pengelolaan air limbah domestik.

“Berperan serta dalam pembangunan instalasi pengelolaan air limbah domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan daerah ini memberikan informasi tentang sesuatu keadaan pada kawasan tertentu terkait dengan pengolahan air limbah.”pungks Angky Wijaya dalam paparannya.

Kegiatan yang dipusatkan di Dusun 1A Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung itu dihadiri Kepala Desa Karang Anyar, Sumanto, Ketua BPD Jumadi, Kadus dusun I A Heri dan RT 1 A Dan RT IB Yani dan Niken

Nampak hadir anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, H Puji Sartono. (Red)