Kurangnya Pengetahuan Informasi Keterbukaan Pablik,Pemdes Wonosuko Purworejo di Sidang

NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

SEMARANG, INFODESANEWS – Kekeh lantaran tak memahami undang- undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Kepala Desa Wonosuko Kecamatan Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah, Gendro Rahyudi akhirnya bersedia memberikan dokumen sebagai bahan informasi publik kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Purworejo sebagai pemohon. Kesepakatan bersama kesedian pemberian dokumen itu tertuang dalam surat putusan mediasi sengketa Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah dengan nomor 40/putusan-m/kip-jtg/VII/2022.

Gendro sempat mangkir dalam panggilan sidang ajudikasi yang dilaksanakan pada Rabu 29 Juni 2022 lalu, namun akhirnya Gendro hadir memenuhi panggilan sidang kedua yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah, pada Rabu 5 Juli 2022.

Gendro datang dengan ditemani Bagian Hukum Setda Purworejo sebagai kuasa, yaitu Nur Dwi Prihatingsih dan Purnomo Aji.

BACA SELENGKAPNYA :  Musorkablub KONI Lutra: Tantangan Baru Dalam Raih Prestasi Harus Kolaborasi Pemda

Turut hadir dalam persidangan itu, Sekrataris Desa Wonosuko, Polosoro Kabupaten Purworejo dan sejumlah pengurus DPC IPJT Kabupaten Purworejo.

“Ada empat jenis dokumen yang dimohonkan dalam sengketa informasi publikĀ  itu, dan keempat jenis dokumen itu semua dipenuhi oleh pihak desa,” ungkap ketua DPC IPJT Purworejo, Muchamad Fauzi, usai sidang.

Dijelaskan, bahwa sidang mediasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa antara DPC IPJT Purworejo dan Pemdes Wonosuko terkait keterbukaan informasi publik. Sengketa diajukan atau ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah, karena pemerintah Desa Wonosuko tidak terbuka dalam memberikan informasi pablik.

BACA SELENGKAPNYA :  Dirlantas Polda Jateng Kawal Pengamanan Kunjungan Presiden RI

“Kami telah meminta informasi tersebut melalui surat yang diajukan ke PPID Desa Wonosuko, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan, lalu kita ajukan ke Komisi Informasi Propinsi Jawa tengah,” jelasnya.

Dalam sidang sengketa itu, Majelis Hakim yang diketua oleh Ermy Sri Ardhiyanti, S.Sos dan anggota majelis Widi Heriyanto, S.Sos dan Drs. Sosiawan, MH banyak memberikan penjelasan tentang isi undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008, bahwa LPJ dan dokumen adminitrasi desa bukan termasuk rahasia negara dan boleh diinformasikan kepada halayak umum.

banner 728x90