JAKARTA, INFODESANEWS – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan 3 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menimbulkan dampak lain.
Hal yang terdampak itu adalah penambahan anggaran untuk pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mendatang.
Selain itu, pemekaran juga mengharuskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan markas untuk Kepolisian Daerah (Polda) di provinsi baru itu.
Pengesahan 3 RUU DOB Papua itu diketuk dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022) kemarin.
Ketiga provinsi baru yang disetujui itu adalah Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Dengan penambahan 3 provinsi itu, saat ini jumlah provinsi di Indonesia mencapai 37.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, pembentukan tiga provinsi baru di Papua berdampak kepada anggaran Pemilu 2024.
Sebab persiapan pemilu kini tidak hanya dilaksanakan di Papua, melainkan juga di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Pasti. Kan tadi otomatis kan tadi akan ada KPU baru, Bawaslu baru. Persiapan pemilunya tadinya di satu provinsi jadi empat provinsi, konsekuensinya pasti akan ke anggaran,” ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Doli mengatakan, peningkatan anggaran pemilu diakibatkan jumlah institusi juga bertambah.
“Tadinya KPU provinsinya 34 menjadi 37, Bawaslu-nya juga begitu,” katanya.
Kemungkinan kenaikan anggaran pelaksanaan Pemilu juga disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
“Sangat mungkin (anggaran Pemilu 2024 berubah), karena perencanaannya kan berasal dari situasi yang belum ada perubahan,” ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2022) lalu.
Selain itu, 3 provinsi hasil pemekaran Papua akan mempengaruhi perhitungan alokasi kursi di DPR dan DPD RI, daerah pemilihan, serta kebutuhan untuk memilih gubernur-wakil gubernur dan membentuk DPRD di tingkat provinsi.
Selain karena pemekaran provinsi Papua, anggaran penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 diprediksi bakal berubah lagi disebabkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Saat ini, anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati dengan nominal hampir Rp 77 triliun, hasil dari berkali-kali rapat serta rasionalisasi anggaran antara KPU RI, pemerintah, dan DPR RI.
Polri menyatakan akan membentuk 3 Polda baru di provinsi hasil pemekaran Papua.
Hal itu dilakukan setelah DPR mengesahkan 3 RUU DOB Papua.
“Tentu kita akan melihat setelah ada pembentukan provinsi baru, banyak pembentukan Polda akan direncanakan,” kata Kepala Divisi Humas Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Menurut Ramadhan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait rencana pembentukan Polda itu.
Ia juga menegaskan, rincian pembentukan polda tersebut akan menyesuaikan kondisi situasi masyarakat setempat.
“Nantinya akan berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi, masyarakat, dan tentunya kebutuhan dalam rangka mencipatkan kondisi situasi masyarakat,” ungkap Ramadhan.
Pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini dilakukan cukup cepat.
Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
Setelah RUU itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka proses selanjutnya adalah pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi baru itu.
Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Para pejabat itu akan bertugas sampai ada kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Menurut rencana, Kemendagri bakal melantik pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu pada Agustus 2022 mendatang.
Setelah itu, pembentukan perangkat daerah bakal dilakukan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.
Proses selanjutnya adalah perekrutan aparatur sipil negara (ASN) rencananya dilakukan paling lambat 6 bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.
Kemendagri juga mengusahakan supaya 80 persen formasi ASN di ketiga provinsi baru itu diisi oleh orang asli Papua (OAP).
DPR dan pemerintah sepakat anggaran daerah ketiga provinsi baru itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut perkiraan Kemendagri, anggaran yang dibutuhkan per tahun untuk kegiatan satu provinsi baru berkisar Rp 700 miliar sampai Rp 1 triliun.