Inilah 26 Partai Politik Yang Sudah Punya Akun Sipol

POLITIK190 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbarui jumlah akun partai politik (parpol) yang diterima permohonannya untuk mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024. Terbaru, ada 26 partai politik yang sudah mendaftar dalam akun Sipol.

Berdasarkan laman resmi KPU di kpu.go.id, berikut daftar 26 parpol yang permohonan pembukaan akses Sipol-nya sudah diterima KPU per Senin (27/6) pukul 17.15 WIB:

1. Partai Golongan Karya 2. Partai Bhinneka Indonesia 3. Partai Hati Nurani Rakyat 4. Partai Bulan Bintang 5. Partai Swara Rakyat Indonesia 6. Partai Rakyat Adil Makmur 7. Partai Persatuan Indonesia 8. Partai Demokrat 9. Partai NasDem 10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dewi Aryani Menggelar Sosialisasi Dua Undang-Undang

11. Partai Solidaritas Indonesia 12. Partai Keadilan dan Persatuan 13. Partai Ummat 14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 15. Partai Kebangkitan Nusantara 16. Partai Pandu Bangsa 17. Partai Persatuan Pembangunan 18. Partai Republikku Indonesia 19. Partai Keadilan Sejahtera 20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa 21. Partai Garda Perubahan Indonesia 22. Partai Gerakan Indonesia Raya 23. Partai Amanat Nasional 24. Partai Negeri Daulat Indonesia 25. Partai Buruh 26. Partai Berkarya

Sebelumnya diberitakan, bahwa upgrade tersebut bertujuan memudahkan peserta pemilu. Dengan adanya upgrade ini, diharapkan proses migrasi data bisa lancar.

“Ini merupakan updating dari aplikasi yang lama ya. Kenapa harus ada migrasi data? Karena kita kan di-update, software-nya di-update, sama halnya kalau software dikasih sistem lainnya harus migrasi data, dan insyaallah proses migrasi data ini akan berjalan lancar,” kata komisioner KPU Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Panwaslu Sabbang Selatan: Edukasi di Pasar untuk Stop Politik Uang dan Netralitas ASN

Pembaruan Sipol tersebut merupakan hasil evaluasi pada pemilu sebelumnya. Idham berharap pembaruan itu dapat mempermudah peserta pemilu.

“Justru kita berangkat dari masalah itu (evaluasi 2019), prinsipnya KPU akan melayani parpol dalam proses pendaftaran dengan mempermudah, dengan menggunakan aplikasi Sipol, kita berangkat dari masalah yang terjadi di 2019,” katanya.

banner 728x90