Deden Aliando Sosialisasikan Perda No 8/2020 Tentang KLA

INFODESA88 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Untuk menjamin terpenuhinya hak hak anak diperlukan upaya yang sungguh – sungguh dari Pemerintah Daerah , masyarakat dan dunia usaha melaui pengembangan Kabupaten Layak Anak ( KLA )

Maka perlu adanya sosialisasi Peraturan Daerah No 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Bahwa Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah , Orang Tua , Keluarga , Masyarakat dan Dunia Usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.

Implementasi KLA didasarkan pada Strategi, Pengaruh Utama Hak Anak ( PUHA ) Mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak dari tingkat keluarga , RT , RW , Kelurahan / Desa sampai dengan tingkat Kecamatan . Mendorong berbagai Pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bupati dan Wakil Bupati Pati Menyikapi Lebaran di Tengah Pandemi Covid - 19

Adapun Pemenuhan hak anak dikelompokkan dalam 5 ( Lima ) Kluster yang meliputi : Hak Sipil dan Kebebasan, Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Hak Pendidikan , Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta Hak perlindungan khusus.

Hal tersebut disampaikan oleh
Smasul Efendi, SH., MH saat menjadi narasumber pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2020 oleh anggota DPRD Lampung Selatan Deden Aliando yang di pusatkan di Dusun Panegolan Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, Jum,at (24/6/2022)

Sementara itu Deden mengatakan, tanggung jawab penyenggara KLA harus dapat mengembangkan kebijakan dan Produk Hukum.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bupati Lamtim Hadiri HUT Ke-214 Maghago Sekampung Libo

Daerah yang mendukung Pemenuhan Hak Anak. Mengalokasikan Anggaran untuk pemenuhan hak anak, Menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan melibatkan Lembaga Masyarakat dan Dunia.

“Maka Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.” kata Legeslatif dari Partai Perindo itu.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor: 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, yang dipusatkan di Desa setempat itu selain menghadirkan narasumber juga di hadiri kepala Desa beserat perangkat Desa dan BPD dan tokah Agama, tokoh pemuda. (Red)