Di Margorejo Baiquni Gelar Sosialisasi Perda No 8/2020 Tentang Kabupaten Layak Anak

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Untuk menjamin terpenuhinya hak hak anak diperlukan upaya yang sungguh – sungguh dari Pemerintah Daerah , masyarakat dan dunia usaha melaui pengembangan Kabupaten Layak Anak ( KLA )

Maka perlu adanya sosialisasi Peraturan Daerah No 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Bahwa Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah , Orang Tua , Keluarga , Masyarakat dan Dunia Usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.

Implementasi KLA didasarkan pada Strategi, Pengaruh Utama Hak Anak ( PUHA ) Mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak dari tingkat keluarga , RT , RW , Kelurahan / Desa sampai dengan tingkat Kecamatan . Mendorong berbagai Pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak.

BACA SELENGKAPNYA :  M.Sefri: Tidak Ada Kalimat Bupati Yang Menyatakan ”Akan Mematikan Orang Atau Rezekinya Bagi Yang Berani Mengganggu Pekerjaan Saya"

Adapun Pemenuhan hak anak dikelompokkan dalam 5 ( Lima ) Kluster yang meliputi : Hak Sipil dan Kebebasan, Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Hak Pendidikan , Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta Hak perlindungan khusus.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Baiquni Aka Sanjaya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2020 yang di pusatkan di Desa Margorejo Kecamatan Jatiagung Kabupaten setempat, Jum,at (24/6/2022)

Menurutnya tanggung jawab penyenggara KLA harus dapat mengembangkan kebijakan dan Produk Hukum.

Daerah yang mendukung Pemenuhan Hak Anak. Mengalokasikan Anggaran untuk pemenuhan hak anak, Menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan melibatkan Lembaga Masyarakat dan Dunia.

BACA SELENGKAPNYA :  Kurangi Angka Kemiskinan, 48 Desa Bakal Dapatkan Pendampingan dari OPD

“Maka Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.” Ujar Legeslatif dari Fraksi PAN yang duduk di Komisi III DPRD Lampung Selatan itu.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor: 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, yang dipusatkan di Desa setempat itu selain menghadirkan narasumber juga di hadiri perangkat Desa dan BPD, beserta tokah Agama, tokoh pemuda dan para peserta sosialisasi. (Red)

banner 728x90