Projo Buka Suara Terkait Spanduk Puan-Gibran Yang Tersebar Di Solo

POLITIK5 Dilihat
banner 728x90

SOLO, INFODESANEWS – Spanduk yang menduetkan Ketua DPR Puan Maharani dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bermunculan di Solo. Projo menegaskan tidak terkait sama sekali dengan spanduk tersebut.

Spanduk yang dimaksud adalah gambar Puan Maharani dan Gibran Rakabuming dengan tulisan ‘Puan Bersama Gibran dari Solo Raya untuk Indonesia’. Di spanduk tersebut, ada logo ‘Projo’.

“Belakangan nama Projo sering dicatut, terutama setelah Rakernas V di Magelang pada Mei yang lalu,” kata Bendahara Umum Projo Panel Barus dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

Panel Barus menyebut, ketika Rakernas V Projo di kawasan Candi Borobudur, Jateng, muncul juga ratusan spanduk dukungan ormas tersebut terhadap Ganjar Pranowo secara tiba-tiba. Padahal, kata Panel, Rakernas V Projo tidak mempunyai agenda pembahasan capres, hanya menginisiasi lahirnya Musyawarah Rakyat (Musra).

BACA SELENGKAPNYA :  Diskusi Wawasan Politik, Ketum Pilar 08 Gandeng Generasi Milenial dan Gen Z

Panel mengungkapkan rangkaian Musra Indonesia akan digelar perdana di Solo. Musra akan menjaring pendapat publik di 34 provinsi mengenai program, kriteria, dan figur capres-cawapres 2024.

Pencatutan nama Projo pada spanduk-spanduk Puan-Gibran, kata Panel, berkaitan dengan Musra Indonesia oleh Projo yang akan diadakan di Solo. Menurut Panel, ada pihak yang berupaya memunculkan kesan bahwa Projo akan mendukung Puan-Gibran pada Pilpres 2024. Namun, kata Panel, logo pada spanduk di Solo bukanlah logo resmi Projo, yang didominasi warna merah.

BACA SELENGKAPNYA :  Pro Kontra Pencopotan Lurah Gajahan, Gibran : “Keputusan Saya Tidak Dapat Diubah, Silahkan Dukung Lurah, Dukungan Saya Lebih Banyak!”

“Lepas soal pencatutan nama Projo, Puan-Gibran sangat mungkin akan menjadi usulan publik di Musra Indonesia. Pasangan itu perpaduan yang menarik kehadiran kaum muda dalam kepemimpinan nasional. Walaupun secara konstitusional Mas Gibran belum memungkinkan untuk maju karena UUD 45 jelas mengatur usia capres atau cawapres minimal 40 tahun,” ujar Panel Barus.

banner 728x90