Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang, Benarkah?

NASIONAL3 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA -Larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, ramai menjadi perbincangan di media sosial. Salah satunya, melalui media sosial Twitter yang diunggah oleh akun inipada Selasa (14/6/2022).

Twit tersebut berisikan tangkapan layar dengan keterangan, “Mulai hari ini, polisi larang naik motor pakai sandal jepit”.

Bahkan, tak sedikit warganet yang menanyakan penindakan oleh polisi apabila berkendara menggunakan sandal jepit.

“ini kalo pake sendal jepit kena tilang?” tanya akun ini.

“kalau ujan gimana pak? Masa nyuci sepatu muluuu ntar,” komentar warganet ini.

“Disatu sisi Okey si buat keamanan kaki juga kan, tapi semisal mau jajan cuankie kedepan pake sepatu agak gimana gitu,” kata salah satuwarganet.

Hingga Rabu (15/6/2022) siang, twit tersebut telah disukai lebih dari 29.000 ribu pengguna dan mendapat lebih dari 5.500 komentar warganet burung biru.

Bagaimana penjelasan dari pihak kepolisian?

Sifatnya imbauan

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.

Pasalnya, naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.

BACA SELENGKAPNYA :  HUT Ke-77 Persit KCK, Pangdam Kasuari : Bangga dan Apresiasi

“Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” ujar Jamal, saat dihubungi , Rabu (15/6/2022).

Lantaran bukan larangan, tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara adalah suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Menurut Jamal, menggunakan sepatu saat berkendara roda dua lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.

“Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety,” tutur dia.

Jamal pun mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.

Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.

“Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu,” tegas Jamal.

Supaya pengendara lebih terlindungi

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara.

BACA SELENGKAPNYA :  Jangan Bikin Masyrakat Banyak Rugi DPRD Lamsel Minta Pemprov Segera Perbaiki Tanggul Yang Jebol

Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022), dilansir dari NTMC Polri.

Firman pun menjelaskan, pentingnya nyawa dan berharap agar pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara.

Termasuk, helm berstandar baik dan alas kaki yang benar untuk meminimalisasi cedera jika terjadi kecelakaan.

“Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Firman juga berharap, kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman bisa menjadi suatu kebiasaan.

“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” terang Firman.

banner 728x90