Selain Nodai Anak 11 Tahun, Pria Di Kalteng Diduga Lakukan Hubungan Ranjang Dengan Ibu Korban

PERISTIWA2 Dilihat
banner 728x90

PALANGKARAYA – Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berinisial IG (38). Sementara korbannya anak perempuan berumur 11 tahun sebut saja namanya Bunga. Diketahui pelaku ini ternyata kakak sepupu dari korban.

Selain menodai korban, pelaku juga diduga telah melakukan hubungan terlarang dengan tantenya sendiri. Kasus ini mulai terungkap saat pelaku berhasil diamankan oleh Kelompok warga LSR LPMT kemudian dibawa ke Polresta Palangkaraya.

Dari Keterangan Ketua LSR LPMT Kalimantan Tengah, Agatis menyebutkan, kakak korban melapor kepada pihaknya untuk mengamankan pelaku agar tidak kabur.

READ  Pemilik Kedai Kopi Tewas, Diduga Korban Percobaan Penjambretan

“Kakak korban meminta bantuan pendampingan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian dan mengamankan pelaku agar tak kabur,” ujarnya, Minggu (12/6/2022).

Pelaku berhasil diamankan di sebuah barak tempatnya tinggal dalam beberapa minggu ini.

“Korban Bunga ini awalnya tinggal bersama kakaknya, namun pindah dan tinggal bersama ibunya di Palangkaraya,” terang Gatis.

Kabar beredar, sebelum mencabuli korban, pelaku sering melakukan hubungan suami-istri dengan tantenya sendiri yang tak lain adalah ibu kandung korban anak di bawah umur tersebut.

Pelaku berdalih dia melakukannya untuk penyucian diri dari dosa, atas ajaran yang dianutnya, sehingga bukan hanya korban yang dicabuli termasuk ibu korban juga.

READ  Dicampakkan Kekasihnya, NM Tega Aborsi 7 Janin Dengan Minum Ramuan Khusus

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan pihaknya telah menangani kasus pencabulan tersebut.

“Kejadian itu benar adanya, pelaku telah kami amankan. Saat ini dia ada di Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya pada , Minggu (12/6/2022).

Informasi terhimpun menyebutkan, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.

banner 728x90