Pemerintah Bakal Perketat Aturan Pelonggaran Masker Jika Kasus Covid-19 Subvarian Baru Meningkat Di Indonesia

NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA – Pemerintah terus mengevaluasi aturan pelonggaran masker di ruang terbuka, terlebih kini muncul subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5.

Diketahui subvarian tersebut telah terdeteksi di Indonesia.

Dilaporkan hingga 9 Juni 2022, ada empat kasus di Bali. 1 WNI positif BA.4 dan 3 WNA positif BA.5.

“Jadi kelonggaran pakai masker di luar ruangan terbuka itu tetap akan dievaluasi apabila ada peningkatan kasus karena varian baru (BA.4 dan BA.5) maka akan diperketat lagi,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/6/2022).

BACA SELENGKAPNYA :  Menko Polhukam Dorong Sinergi Nasional untuk Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Ia mengatakan, selain vaksinasi, protokol kesehatan masih menjadi cara untuk mencegah penularan Covid-19.

Meski pemakaian masker kini menjadi kesadaran masing-masing, namun pihaknya tetap menyarankan masyarakat untuk mengenakan masker.

“Karena prokes upaya utama disamping vaksinasi tentu saja kita tidak ingin lonjakan kasus lagi. Tentu saja pengetatan ini kembali ke masing-masing orang,” imbuh dirut RSPI Sulianti Suroso ini.

BACA SELENGKAPNYA :  20 KK Pengungsi Banjir Bandang Tempati Gedung DPRD Lutra, Parkiran Mobil di Jadikan Base Camp

Berdasarkan data interim subvarian BA.4 dan BA.5 di tingkat global disampaikan bahwa transmisi BA.4 dan BA.5 memiliki kemungkinan menyebar lebih cepat dari pada subvarian omicron sebelumnya yakni BA.1 dan BA.2.

Namun, subvarian tersebut diketahui memiliki tingkat kesakitan rendah pada pasien yang terkonfirmasi positif.

Adapun yang perlu diwaspadai dari subvarian ini yaitu immune escape, artinya imunitas seseorang memiliki kemungkinan lolos dari perlindungan kekebalan yang disebabkan oleh infeksi varian omicron.

banner 728x90