LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Lampung Selatan, secara virtual zoom meeting.
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Agus Sutanto, S.T, bersama Wakil Ketua III Waris Basuki hadiri oleh Anggota secara visik maupun virtual zoom meeting itu dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Selasa (7/6/2022)
Sedangkan Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto dalam hal ini yang diwakili Sekdakab Lampung Selatan Thamrin menyampaikan laporannya dari Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat secara virtual zoom meeting yang dihadiri forkopimda dan jajarannya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 320 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
”Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.”kata Agus mengawali Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ta-2021 yang di pimpinnya.
Sementara itu Bupati Lampung Selatan yang diwakili Sekertaris Daerah Thamrin mengatakan Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.2.104.204.516.823,00 dan terealisasi sebesar Rp.2.076.591.333.958,68 atau terealisasi sebesar 98,69%.
Sedangkan Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp.2.260.672.535.024,00 dan terealisasi sebesar Rp.2.167.992.801.149,73 atau sebesar 95,90%.
“Untuk Anggaran Pembiayaan.
Selain komponen Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Struktur APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat komponen, Penerimaan Pembiayaan Daerah, yang terealisasi sebesar Rp.160.468.018.200,74 atau terealisasi sebesar 100%.”katanya.
Dalam penyampaiannya Thamrin juga menyampaikan Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp.2.076.591.333.958,68
“Dari Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp.160.468.018.200,74. Sehingga jumlah Realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar Rp 2.237.059.352.159,42 dan Belanja Daerah sebesar Rp.2.167.992.801.149,73, sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.69.066.551.009,69.”kata Thamrin dalam penyampaiannya.
Dalm kesempatan tersebut Thamrin juga menyampaikan keberhasilan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Ta-2021, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk yang ke-6 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya Hal ini merupakan hasil kerja keras dan dukungan semua pihak baik Eksekutif maupun Legislatif dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Lampung Selatan.
“Selain itu Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2021 yang mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten dengan realisasi belanja daerah tertinggi ke 5 Se-Indonesia pada Tahun Anggaran 2021, semoga prestasi yang telah kita raih ini dapat terus kita pertahankan di masa yang akan datang.”pungkas Thamrin mengakhiri penyampaiannya. (Red)