Gadis Dibawah Umur Digagahi Di Kamar Kosnya, AS Pelaku Diciduk Satresmob di Burake

PERISTIWA230 Dilihat

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Satuan Resmob Polres Tana Toraja, membekuk AS (20), pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur. Gadis 15 Tahun Digagahi.

AS dibekuk, Selasa (24/5/2022) malam di kediamannya di Kelurahan Burake Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tana Toraja,

AKP S Ahmad bersama tim resmob.

AS tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat ditangkap polisi. Ia pun dibawa ke Polres Tana Toraja dan diperiksa terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Oknum Camat di Karanganyar Kepergok Ngamar Dengan Staf ASN, Ngakunya Nggak 'Gituan'

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S.Ahmad pada media ini, Rabu (25/5/2022) mengatakan, AS mencabuli korban gadis (15), di kamar kostnya.

Untuk diketahui kprban gadis (15). sat ini terpaksa tidak kesekolah akibat dari perbuatan yang dilakukan terduga pelaku.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Patroli Yustisi, Tak Kenal Lelah Ingatkan Warga Menuju Kebiasaan Baru

” AKP S.Ahmad dari hasil interogasi, AS melakukan perbuatannya setubuhi korban dua kali,” terang Kasat Reskrim.

Dan kini AS mendekam diruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(yustus)