Deden Minta Peran Aktif Orang Tua Untuk Mengimplementasikan Perda Tentang Perlindungan Anak

INFODESA861 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan terhadap anak.

Perlindungan terhadap anak dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan di Daerah.

Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Dikatakan di Bab III Hak dan kewajiban anak pada Pasal 4 tercantum, Setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Syamsul Efendi,SH.MH saat menjadi narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi Perda Kebupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai Perindo, Deden Aliando yang dipusatkan di Dusun Sinar Jaya Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, Selasa (17/5/2022)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Danramil Kedunggalar Hadiri Apel Pemuda Dan Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Ngawi

Selain itu anak juga harus memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam periatiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan pelibatan anak dalam bentuk- bentuk pekerjaan terburuk.

Anak juga memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam semua bentuk kegiatan pornografi dan pornoaksi serta. memperoleh hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.”imbuhnya.

Dari pantauan infodesanews.com, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan, Nomor:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang di pusatkan di Dusun Sinar Jaya Desa Hatta Kecamatan Bakauheni itu di hadiri Kepala Desa, Temenggung Lekok beserta perangkat Desa, ketua BPD, RT setempat dan para tamu undangan lainnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kodim Kutai Barat Bina Putra Putri Perbatasan RI-Malaysia Jadi TNI AD

Dalam kesempatan tersebut Deden juga meminta peren serta orang tua yang sangat ekstra untuk memperhatikan tingkah laku anak dari usia dini hingga dewasa. Peran serta orang tua sangat di butuhkan, selain peran serta pemerintah yang memberikan perlindungan hukum.

“Karena setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi.”pungkas Legeslatif dari Perindo itu (Red)