LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, dari Fraksi PKS ,Dede Suhendar malakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 4 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak.
Perda tersebut dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku Sexsual.
Pengaturan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 Tahun 2015 dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan Perlindungan terhadap anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya
“Karena setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.”kata Legeslatif dari Fraksi PKS itu saat melakukan Sosper nya yang dipusatkan di Desa Purwodadi Kecamatan Way Sulan, Selasa (17/5/2022)
“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan perlindungan anak yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015.” imbuhnya.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang perlindungan anak yang dipusatkan di Desa Purwodadi Kecamatan Way Sulan itu dihadiri kepala Desa Sumarsono beserta perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua TP PKK Desa dan tokoh agama, tokoh masyarakat Desa setempat.
Dikatakan anak harus memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam periatiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan pelibatan anak dalam bentuk- bentuk pekerjaan terburuk.
“Anak juga memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam semua bentuk kegiatan pornografi dan pornoaksi serta. memperoleh hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.”imbuhnya. (Red)