Delapan Fraksi di DPRD Lamsel Siap Bahas Ranperda

INFODESA127 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak Delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan, menyatakan setuju dan siap membahas ke pambahasan selanjutnya tentang Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Hal tersebut diketahui saat penyampaian pandangan umum yang disampaikan oleh juru bicara fraksinya masing-masing dalam Rapat Peripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian Ranperda Tentang P4GN oleh Bupati Lampung Selatan, secara virtual zoom meeting dari Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat.

Dari Delapan Fraksi yakni Fraksi PDI-Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, Demokrat dan Fraksi gabungan Hanura, Nasdem dan Perindo.

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Hendry Rosyadi di dampingi tiga wakilnya, Wakil Ketua I Agus Sartono wakil ketua Dua Agus Susanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dan Sekertaris DPRD Thomas Amirico,serta sejumlah anggota secara visik maupun virtual yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat. Jum,at (13/2022)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Puskesmas Baturraden 2 Ingatkan KP-SPAMS Penuhi Standar Mutu Air

Dari pantauan infodesanews.com, sebelum Rapat Paripurna berlangsung tampak Sekeretaris DPRD Lampung Selatan, Thomas Amirico menyampaikan jumlah dan rincian Anggota yang hadir

Dalam laporannya sebanyak 18 anggota hadir secara visik dan 20 orang anggota hadir melalui virtual zoom meeting.

“Sedangkan 12 orang anggota lainnya tidak hadir dengan keterangan.”kata mantan kadis pendidikan Lampung Selatan itu dalam laporannya. (Red)

Sementara itu Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi menyatakan Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda Penyampaian Ranperda Tentang P4GN dinyatakan kourum.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Personel Satgas TMMD Nonton Bareng Layar Lebar Film Hiburan Di Lamin Adat Long Melaham

Dikatakan Ranperda dimaksud telah disusun dan berdasarkan Peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 9 ayat (1); Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyebutkan bahwa ranperda yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan Bersama, disamping itu ranperda yang disampaikan pada hari ini sudah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka Ranperda yang akan kita bahas ini diharapkan dapat menambah kepastian hukum khususnya dalam bidang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika”, kata Hendry dalam sambutannya. (Red)

banner 728x90